infobanua.co.id
Beranda KALTENG 168 Desa Sepakat Minta Pendampingan Kerjasama Dengan Kejari Kotim

168 Desa Sepakat Minta Pendampingan Kerjasama Dengan Kejari Kotim

Rapat pembahasaan kerjasama MoU antara Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negeri Kotim.(nal/brt),

Sampit, infobanua.co.id – Setelah dilakukan rapat kedua tentang pembahasan kerjasama antara Pemerintah Desa dengan Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Sampit, Kamis (17-5-2023) di Aula Mahaga Lewu Di Dinas PMD Kotim.

Rapat koordinasi antara Pemerintah Desa dengan pihak Kejaksaan Negeri Kotim, yang di fasilitasi melalui Dinas PMD Kotim dan di hadiri, Kadis PMD, Assisten I, Kasi Inteljen Kejaksaan Negeri Kotim, Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kotim, Inspektur dan Kabag Hukum, Camat Mentaya Hulu, Camat Telaga Antang serta Perwakilan Kades Kotim.

Dalam penyampaian Kadis PMD, Raihansyah di depan peserta rapat menjelaskan pertemuan ini kali kedua yang mana sebelumnya pertemuan pertama belum ada kesepakatan. Pada rapat kedua ini menyampaikan deraf MoU kerjasama antara Pemerintah Desa dan Kejaksaan Negeri Kotim.

Dikatakannya dalam draf ini ada point point kesepakatan, namun apabila dalam draf tersebut ada kekurangan yang perlu di tambah atau dirubah dalam rapat ini perlu disampaikan untuk perbaikan seperti pasal mana yang perlu penjelasan yang dianggap lebih lengkap.

“Maksud dan tujuan kerjasama antara Pemerintah Desa dan Kejaksaan Negeri Kotim agar desa dalam setiap melakukan kegiatan di desa perlunya pendampingan hukum dan Kades diberikan kesempatan berkoordinasi.”Jelas Kadis PMD,Raihansyah dalam penyampaiannya.

Dikesempatan itu seperti yang disampaikan Camat Telaga Antang, Rusmanto bahwa ada beberapa yang datang (ormas) ketempatnya dan berlaga layak seperti penyidik meminta dokumen, padahal menurut Rusmanto setiap desa sudah terpampang baleho kegiatan di desa.

“Setelah dengan adanya kerjasama MoU dengan Kejaksaan Negeri Kotim, kami bisa terbantu menyelesaikan permasalahan seperti itu.”Harap Camat Telaga Antang, Rusmanto.

Menanggapi permasalahan tersebut Kasi Intel, Artemas Sawong menjelaskan kalau permasalahan laporan terkait dengan desa ia berharap Kades jangan merasa takut sepanjang apa yang dilaporankan itu tidak benar.
“kalaupun ada laporan kami tentunya juga menyerahkan terlebih dahulu kepada pihak Inspektorat untuk menindaki laporan itu,” ungkapnya.

Artemas juga mengakui menghadapi tahun politik seperti sekarang ini, pihaknya berharap untuk camat, lurah dan desa untuk menyikapi dengan tenang dan sabar setiap ada laporan yang belum tentu kebenarannya di wilayah masing masing.

“Kami dari Kejaksaan Negeri Kotim, tidak menginginkan kalau ada kades sampai berpekara hukum.”Tegasnya.
Sementara Kades Jemaras, Suhero saat penyampaiannya mewakili Apdesi Kotim ia mengatakan kerjasama ini sangat positif sekali bagi desa disamping itu juga tidak dipungkiri lagi permasalah setiap tamu yang datang kepada mereka selalu seperti menakut nakuti di desanya.

“Ini mungkin sudah hampir semua desa seperti apa yang saya sampaikan tadi, dan kami juga tidak menolak kedatangan mereka ditempat kami.”Terang Suhero.

Sebelum rapat ditutup oleh Kadis PMD, Raihansyah kalau draf kerjasama ini yang tadinya ada perubahan perbaikan dari masukan beberapa peserta rapat , selanjutnya draf tersebut akan ia bawa kembali kepada Kejaksaan Negeri Kotim untuk dipelajari dan dikoreksi.

“Dari saran dan masukan perubahan perbaikan draf ini, akan kita sampaikan kembali kepada pihak Kejaksaan Negeri Kotim untuk dikoreksi,” ujar Raihansyah.

Usai rapat pembahasan kerjasama antara Pemerinta Desa dengan Kejaksaan Negeri Kotim, Kades Sentilik kecamatan Mentaya Hulu, di temui infobanua Sampit, M.Untung menyambut positif kalau kerjasama bisa berjalan sebab menurutnya ada tempat untuk berkoordinasi kalau seandainya desa ada permasalahan hukum yang sedang mereka hadapi.

“Untuk desa kami siap kerjasama MoU dengan pihak Kejaksaan Negeri Kotim, sementara ini kami menunggu perbaikan dan perubahan draf tadi dalam rapat,” ujar Untung.

Zainal.

Bagikan:

Iklan