infobanua.co.id
Beranda Jawa Tengah Aksi Curanmor Dengan Menggadakan Kunci Dibongkor Reskrim Polsek Masaran Sragen

Aksi Curanmor Dengan Menggadakan Kunci Dibongkor Reskrim Polsek Masaran Sragen

barang bukti berupa sepeda motor jenis matik, STNK dan kunci duplikat sebagai barang bukti perbuatan tersangka

SRAGEN, infobanua.co.id – Kejadian tersebut terjadi pada hari Rabu tanggal 17 Mei 2023 sekira pukul 19.30.WIB saat korban Sdri. Nicky ditelfon teman dekatnya (Sdr.Lanjar) minta tolong dibelikan pulsa, kemudian Niky menyuruh Sdr.Faza untuk membelikan pulsa sesuai permintan di Alfamart Karang malang, Masaran, Sragen. Dan Faza bergegas mengendarai sepeda motor jenis matik (milik Nicky), sampai tempat yang dituju lalu parkir dihalaman, kemudian masuk untuk membeli pulsa sesuai permintaan Lanjar tanpa ada perasaan curiga sedikitpun.

Selesai bertransaksi Faza bermaksud pulang ke kost namun apa yang terjadi bahwa sepeda motor yang dibawa tadi sudah raib digondol maling, sempat beberapa saat mencari keberadaan sepeda motor tersebut namun tidak diketemukan, kemudian yang bersangkutan kembali ke kost dengan jalan kaki untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Nicky. Selanjutnya atas kejadian tersebut Sdri.Nicky bersama rekan kembali ke alfamart minta tolong pegawai untuk memutar CCTV yang ada didepan. Dan ketika CCTV dibuka yang bersangkutan kaget bahwa yang mengambil motornya ternyata adalah Sdr. Lanjar yang notabene adalah teman dekatnya yang menyuruh beli pulsa tadi.

Dari kejadian tersebut Nicky masih berusaha menelpon Lanjar menayakan keberadaan sepada motor tersebut namun yang bersangkutan mengelak. Berhubung tidak mengakui mengambil sepeda tersebut sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Masaran, Sragen.

Dalam keterangannya, Kapolsek Masaran AKP Joko Widodo SH mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama S.H.,S.I.K.,M.H. mengatakan tiga hari sebelum kejadian tersangka Lanjar sudah merencanakan perbuatannya dengan cara mengajak korban Sdri. Nicky untuk makan diluar, ditengah makan tersebut Sdr. Lanjar meminjam sepeda motornya dengan alasan untuk membeli sesuatu, ternyata upaya meminjam sepeda motor tersebut untuk membuat kunci duplikat agar memuluskan niatnya. Sehingga skenario yang dibuat pelaku dapat dilaksanakan dengan mudah dan benar saja bahwa pelaku dengan kunci duplikat yang dimilikinya dapat dengan mudah membawa sepeda motor berikut STNK yang berada di jok motor.

Drama penangkapan tersangkanyapun tidak begitu mudah. Pada saat kendaraan sudah dikuasai pelaku, anggota Reskrim Polsek Masaran bekerja sama dengan korban berusaha memancing keberadaan pelaku namun tidak begitu saja bisa menemui pelaku hingga saat menjelang subuh pukul 03.00 WIB (18/05/2023) pelaku mau menemui korban di sekitar tugu gading Masaran, kesempatan tersebut dijadikan moment oleh petugas untuk menangkap pelaku, melihat gelagat kedatangan Polisi pelaku tidak juga mau menyerahkan diri namun malah tancap gas dengan mengendarai sepeda motor milik korban, aksi kejar kejaran dilakukan anggota kepolisian dengan pelaku, sampai di SMP 1 N Masaran, Sragen saat 4 petugas kepolisian membarekade jalan sehingga pelarian pelaku terhenti.

Dalam kesempatan tersebut Kapolsek masaran AKP Joko mengatakan atas perbutan tersangka diacam dengan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara, barang bukti berupa sepeda motor jenis matik, STNK dan kunci duplikat sebagai barang bukti perbuatan tersangka. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka saat sekarang ditahan di Rutan Polres Sragen.

Vio Sari/hms

Bagikan:

Iklan