PENAJAM, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mencatat sebanyak 152 warga Kecamatan Sepaku, menerima kartu jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, yang diserahkan secara langsung oleh Bupati Hamdam secara simbolis di kantor Camat Sepaku pada Senin, (22/5) kemarin.
Dalam kesempatan itu Hamdam menyampaikan, bahwa jaminan kesehatan yang diberikan melalui BPJS Kesehatan kepada masyarakat PPU dinilai belum sepenuhnya cukup, khususnya bagi masyarakat dengan pekerja rentan yang tidak memiliki penghasilan tetap.
Oleh karena, melalui pemerintah daerah PPU berinisiatif memberikan bantuan berupa jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat pekerja rentan atau kepada masyarakat pekerja-pekerja non formal yang tidak bergantung di satu perusahaan atau apapun yang memberi upah secara tetap di kabupaten PPU.
” Ini merupakan wujud kepedulian pemerintah daerah PPU kepada masyarakatnya khususnya kepada mereka para pekerja rentan yang memiliki resiko kerja lebih tinggi, seperti nelayan, petani, tukang ojek dan sebagainya,” papar Hamdam.
Hamdam mengungkapkan, ketika belajar dari pengalaman-pengalaman yang terdahulu ketika seseorang mengalami musibah yang tidak diinginkan, kebanyakan yang bersangkutan tidak bisa dilayani sepenuhnya oleh BPJS, sehingga keluarga pasien harus membuat berbagai permohonan atau berita acara agar pasien bisa diterima dan memperoleh pelayanan kesehatan.
” Alhamdulillah kini pemkab PPU melalui jaminan sosial ketenagajerjaan menjamin itu semua, Jika bapak ibu mengalami kecelakaan kerja yang tidak di inginkan, paling tidak ada bantuan yang meringankan beban bagi keluarga yang ditinggalkan,” tutur Hamdam. Tetapi kami tentunya juga tidak mengharapkan musibah itu terjadi, ” ucap Hamdam.
Kendati demikian, hal ini bukan mengharapkan musibah ini terjadi melainkan sebagai wujud antisipasi terburuk masyarakat yang memiliki pekerja rentan untuk menghidupi keluarganya.
Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan wilayah Kalimantan Ervan Kurniawan mengatakan, dirinya berharap seluruh masyarakat kabupaten PPU yang layak memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan itu bisa menerima semua di PPU.
” Kenapa, karena dalam Undang-undang semua warga negara Indonesia memang berhak menerima jaminan kesehatan, sehingga kami berharap itu dapat diwujudkan khususnya di Kabupaten PPU ini, ” ungkapnya.
Dia menambahkan bahwa BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan BPJS Kesehatan pada umumnya, khususnya mereka yang bekerja secara non formal dan telah dianggarkan oleh pemerintah daerah.
“Pengobatannya pun tidak terbatas berapa jumlahnya unlimited sampai pengobatannya selesai. Bahkan jika pengobatannya membutuhkan biaya dalam jumlah besar,” jelasnya. (ADV).
Reporter : Syahid Rahman
Editor : Ibrahim
Tegal, infobanua.co.id - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tegal menerima kunjungan kerja dari Diskominfo…
Tebing Tinggi, infobanua.co.id - Pemerintah Kota (Pemko) Tebing Tinggi melalui Badan Kesbangpol (Kesatuan Bangsa dan…
ASRI, salah satu pengembang properti terkemuka di Indonesia, mempertegas komitmennya dalam mendukung pembangunan berkelanjutan melalui…
Jakarta, 19 Desember 2024 – Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia terus…
Natal sudah di depan mata! Musim liburan seperti ini jadi momen emas buat para pelaku…
Dalam dunia kerja modern yang serba cepat dan dinamis, tampilan profesional menjadi salah satu aspek…