Penyelidikan Hilangnya 2 Unit HP Milik Penjaga Indomart Wilayah Sidoharjo Sragen Akhirnya Terungkap
SRAGEN, infobanua.co.id– Penyelidikan atas hilangnya dua unit HP di dalam toko Indomart wilayah Sidoharjo Sragen, tepatnya di jalan raya Sragen – Solo Km 5 Desa Duyungan Sragen akhirnya terungkap.
Melalui penyelidikan yang cukup panjang, akhirnya tim Opsnal Unit Reserse Kriminal Polsek Sidoharjo Polres Sragen berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Arifin Bin Mochamad Khosim warga Surabaya.
Dua unit HP di antaranya iphone 11 dan Samsung A13 milik penjaga toko indomart bernama Ayhesa Lasarasti warga Gondang dan Alfian Windi Yuliandana warga Kedawung Sragen di temukan.
Seperti diuraikan Kanit Reskrim Polsek Sidoharjo Ipda Nur Sahid dalam keterangannya dihadapan wartawan, bahwa peristiwa pencurian itu terjadi pada 24 April 2023 lalu sekitar pukul 08.00 WIB di dalam toko indomart.
Dari keterangan pelapor saat datang ke Mapolsek, bahwa awalnya datang seorang pria dengan ciri-ciri badan kurus, tinggi kurang lebih 163 cm, memakai masker, berpakain hem yang hendak membeli barang di dalam toko.
Saat itu korban Ayhesa Lasarasti yang tengah menjaga kasir sedang berbincang dengan korban Alfian Windi Yuliandana yang posisinya tengah berada di dalam gudang.
Diduga memanfaatkan situasi kasir sedang tidak ditunggui oleh Ayhesa Lasarasti, tersangka kemudian membuka laci kasir, dan mengambil dua unit HP milik kedua korban yang kala itu di taruh di dalam laci kasir indomart.
“ saat korban kembali ke lokasi kasir dan membuka laci, dua unit HP yang semula berada di dalam laci sudah tidak ada. Sementara satu orang pembeli yang semula tengah memilih-milih barang di dalam toko sudah tidak terlihat lagi, “ urai Ipda Nur Sahit mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, Selasa (22/05/2023).
Kejadian ini kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Sidoharjo. Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, akhirnya tim Opsnal Polsek Sidoharjo dapat menangkap tersangka bernama Arifin Bin Mochamad Khosim warga Surabaya Jatim.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Sidoharjo. Selain menangkap tersangka, petugas juga telah menyita barangbukti yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya.
Ipda Nur Sahid menegaskan, tersnagka bakal dijerat dengan pidana sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat 1 ke 4 e subs 362 KUHP, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.
Vio Sari/hms