Categories: Jawa Tengah

Penyelidikan Hilangnya 2 Unit HP Milik Penjaga Indomart Wilayah Sidoharjo Sragen Akhirnya Terungkap

SRAGEN, infobanua.co.id– Penyelidikan atas hilangnya dua unit HP di dalam toko  Indomart wilayah Sidoharjo Sragen, tepatnya di jalan raya Sragen – Solo Km 5 Desa Duyungan Sragen akhirnya terungkap.

Melalui penyelidikan yang cukup panjang, akhirnya tim Opsnal Unit Reserse Kriminal Polsek Sidoharjo Polres Sragen  berhasil mengamankan seorang pelaku bernama Arifin Bin Mochamad Khosim warga Surabaya.

Dua unit HP di antaranya iphone 11 dan Samsung A13 milik penjaga toko indomart bernama Ayhesa Lasarasti warga Gondang dan Alfian Windi Yuliandana warga Kedawung Sragen di temukan.

Seperti diuraikan Kanit Reskrim Polsek Sidoharjo Ipda Nur Sahid dalam keterangannya dihadapan wartawan, bahwa  peristiwa pencurian itu terjadi pada 24 April 2023 lalu sekitar pukul 08.00 WIB di dalam toko indomart.

Dari keterangan pelapor saat datang ke Mapolsek, bahwa awalnya datang seorang pria dengan ciri-ciri badan kurus, tinggi kurang lebih 163 cm, memakai masker, berpakain hem yang hendak membeli barang di dalam toko.

Saat itu korban Ayhesa Lasarasti yang tengah menjaga kasir sedang berbincang dengan korban Alfian Windi Yuliandana yang posisinya tengah berada di dalam gudang.

Diduga memanfaatkan situasi kasir sedang tidak ditunggui oleh Ayhesa Lasarasti, tersangka kemudian membuka laci kasir, dan mengambil dua unit HP milik kedua korban yang kala itu di taruh di dalam laci kasir indomart.

“ saat korban kembali ke lokasi kasir dan membuka laci, dua unit HP yang semula berada di dalam laci sudah tidak ada. Sementara satu orang pembeli yang semula tengah memilih-milih barang di dalam toko sudah tidak terlihat lagi, “ urai Ipda Nur Sahit mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, Selasa (22/05/2023).

Kejadian ini kemudian dilaporkan korban ke Mapolsek Sidoharjo. Setelah melalui proses penyelidikan yang cukup panjang, akhirnya tim Opsnal Polsek Sidoharjo dapat menangkap tersangka bernama Arifin Bin Mochamad Khosim warga Surabaya Jatim.

Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolsek Sidoharjo. Selain menangkap tersangka, petugas juga telah menyita barangbukti  yang digunakan tersangka dalam melancarkan aksinya.

Ipda Nur Sahid menegaskan, tersnagka bakal dijerat dengan pidana sebagaimana dimaksud pasal 363 ayat 1 ke 4 e subs 362 KUHP, dengan ancaman hingga 7 tahun penjara.

Vio Sari/hms

infobanua

Recent Posts

Pelabuhan Nunukan Siap Hadapi 2025 dengan Fasilitas Baru

Nunukan, infobanua.co.id – Program Syahbandar di pelabuhan Nunukan terus mengalami peningkatan, baik di darat maupun…

19 menit ago

Ali Usman Terpilih Sebagai Ketua Alumni Pondok Pesantren Bustanul Yaqin Periode 2025-2026

Lubuk Alung, infobanua.co.id – Rapat pemilihan Ketua Alumni Pondok Pesantren Bustanul Yaqin berlangsung di Café…

9 jam ago

KKBWKT XXXV di Banjarbaru: Sinergi Muda untuk Ekonomi Produktif

Banjarbaru, infobanua.co.id – Gelaran tahunan yang sangat dinanti, Kemah Karya Bakti Wisata Karang Taruna (KKBWKT)…

10 jam ago

Pengukuhan Pengurus Gatriwara Kota Banjarbaru 2024-2029

Banjarbaru, infobanua.co.id – Pengurus Gabungan Istri Wakil Rakyat (Gatriwara) Kota Banjarbaru resmi dilantik untuk masa…

11 jam ago

Tengku Rayhan Makarim Anggota DPRD Fraksi Amanat Persatuan ( Partai Amanat Nasional) Gelar Reses dan Santunan Anak Yatim

Tegal, infobanua.co.id - Dihadiri Warga masyarakat kecamatan Tegal Selatan Tengku Rayhan Makarim B, A. M,…

11 jam ago

Melaksanakan Tugas Sebagai Dewan Purnomo.SH Gelar Reses Masa Persidangan Satu Tahun 2024/2025

Kota Tegal, infobanua.co.id - Purnomo.SH Anggota DPRD PDI perjuangan Kota Tegal melaksanakan tugas sebagai Dewan…

12 jam ago