Pj Bupati HSU Raden Suria Fadliansyah Sampaikan Dua Buah Raperda ke DPRD HSU
Amuntai, infobanua.co.id – Sebanyak 2 (dua) buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) disampaikan Penjabat (Pj) Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Raden Suria Fadliansyah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) HSU, di Ruang Rapat Paripurna, Senin (29/5/2023)
Pada rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Penjelasan Kepala Daerah tersebut, diajukan dua Raperda yakni Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022.
Dalam penjelasannya Penjabat (Pj) Bupati HSU Raden Suria Fadliansyah, menyampaikan bahwa raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, secara substansi mengatur 9 (sembilan) jenis pajak daerah, yakni PBB-P2, BPHTB, pajak barang dan jasa tertentu, pajak reklame, pajak air tanah, pajak minerba, pajak sarang burung walet, opsen pajak kendaraan bermotor, dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor.
“Dari 9 jenis pajak, terdapat 3 jenis pajak baru, yaitu pajak barang dan jasa tertentu, opsen pajak kendaraan bermotor, dan opsen bea balik nama kendaraan bermotor,” ucapnya.
Selain itu ia menyebut dalam raperda yang diajukan ini, juga mengatur mengenai retribusi daerah yang terdapat perubahan, baik pada retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha maupun pada retribusi perizinan tertentu.
Sementara dalam Raperda pertanggungjawaban ia menuturkan, sebagaimana Pelaksanaan APBD tercantum dalam Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Tahun 2022, Pendapatan Daerah, semula di targetkan sebesar Rp 1.235.205.636.163 (1 Triliun 235 Miliar 205 Juta 636 Ribu 163 Rupiah), menjadi sebesar Rp 1.346.546.434.727 (1 Triliun 346 Miliar 546 Juta 434 Ribu 727 Rupiah) atau terealisasi lebih-kurang 109,01%.
Sedangkan untuk Pos Belanja Daerah, semula dtargetkan sebesar Rp.1.456.539.953.978 ( 1 Triliun 456 Miliar 539 Juta 953 Ribu 978 Rupiah), menjadi sebesar Rp 1.227.786.175.252 (1 Triliun 227 Miliar 786 Juta 175 Ribu 252 Rupiah) atau terealisasi hanya sekitar 84,29% dari total anggaran.
Selanjutnya dalam pos pembiayaan daerah, penerimaan Pembiayaan daerah, semula di anggarkan Rp. 275.584.317.815 (275 Miliar 584 Juta 317 Ribu 815 Rupiah), menjadi sebesar Rp 213.432.070.767 (213 Miliar 432 Juta 70 Ribu 767 Rupiah) atau terealisasi sekitar 77,45% dari total anggaran.
Kemudian pada sisi Pengeluaran Pembiayaan Daerah, semula sebesar Rp.54.250.000.000 (54 Miliar 250 Juta Rupiah) menjadi sebesar Rp.11.750.000.000,00 (11 Miliar 750 Juta Rupiah) atau terealisasi sekitar 21,66% dari total anggaran.
IB