infobanua.co.id
Beranda Jawa Tengah Dadang Tri Wahyudi: Pledoi Penasehat Hukum Saya di Persidangan Hari ini Adalah Fakta dan Kebenaran yang Sesunguhnya

Dadang Tri Wahyudi: Pledoi Penasehat Hukum Saya di Persidangan Hari ini Adalah Fakta dan Kebenaran yang Sesunguhnya

Sidang lanjutan kasus konsultan IT yang didakwa UU ITE Pasal 33 kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (31/05/2023)

SEMARANG, infobanua.co.id – Sidang lanjutan kasus konsultan IT yang didakwa UU ITE Pasal 33 kembali digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (31/05/2023)

Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim Ketua Rochmad, dua Hakim anggota Purwanto dan Hakim Anggota Sari Sudarmi, dengan jaksa Penuntut Umum (JPU) Adiana Windawati SH. MHum, beragendakan Pembacaan pembelaan Terdakwa (pledoi) oleh penasehat Hukum (PH) Terdakwa, dimana dalam agenda sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sudah membacakan tuntutannya kepada terdakwa yakni pidana penjara 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ditambah denda sebesar Rp. 100 jt.

Menanggapi tuntutan JPU sebelumnya PH terdakwa Dadang Tri yang terdiri dari
Hubertus Boedhy Koeswharto,SH, Dian Setyo Nugroho, SH, Angga Kurnia Aggoro, SH, Engelbertus Kuswadji, SH.
Dalam agenda pembelaan hari ini dalam sidang pengadilan, PH terdakwa membacakan Pledoi nya,

“Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang terdiri dari keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan bukti-bukti tertulis, maka dapat kami sampaikan Analisis fakta antara kesesuaian masing-masing keterangan saksi-saksi, kesesuaian masing masing keterangan saksi dengan keterangan Terdakwa.

Kesesuaian masing-masing keterangan saksi dengan alat bukti tertulis maupun barang bukti, kesesuaian keterangan saksi dan keterangan Terdakwa dengan alat bukti tertulis dan barang bukti serta kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan apakah sesuai jika dikaitkan dengan tuntutan penuntut umum.

Bahwa dalam persidangan terungkap fakta apabila terdakwa bukanlah karyawan Yapenkop yang
bertugas membayarkan sewa VPS kepada DigitalOcean.com dan OneAsiaHost.com

Bahwa terdakwa adalah selaku pihak ketiga atau merupakan Direktur CV. MALACCA INFO TECH
yang memiliki usaha bidang IT, yang salah satu usahanya adalah menyewakan aplikasi dan VPS kepada instansi-instansi terkemuka di Indonesia, tidak hanya kepada STIE Semarang saja.

Bahwa Terdakwa tidak pernah menerima gaji sebagaimana diterangkan dalam tuntutan maupun dakwaan Jaksa Penuntut Umum, yang ada justru STIE Semarang menyewa aplikasi dan VPS kepada Terdakwa dan membayar secara rutin kepada Terdakwa setiap bulan sebagaimana bukti 5 kwitansi dalam berkas perkara.

Bahwa saksi-saksi maupun ahli yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut umum tidak ada satupun yang membuktikan perbuatan apa, kapan, dimana dan dengan cara bagaimana tindak pidana itu dilakukan Terdakwa, sehingga keterangan saksi maupun ahli tidak dapat membuktikan rumusan dakwaan tunggal Jaksa Penuntut Umum pasal 33 UU ITE.

Majelis Hakim Yang Mulia, yang memeriksa dan mengadili perkara a quo, kiranya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut : Pertama: Menerima Nota Pembelaan/Pledoi Penasihat Hukum Terdakwa DADANG TRI WAHYUDI MALACCA Bin ROOSMARIN MALACCA.

Kedua: menyatakan Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum Nomor Reg : Pdm.118/Semar/Eku.2/12/2022 tertanggal 3 Januari 2022 tidak dapat dibuktikan atau setidak-tidaknya Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak jelas/kabur.

Ketiga: Menyatakan Terdakwa DADANG TRI WAHYUDI MALACCA Bin ROOSMARIN MALACCA
tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dan dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum berdasarkan Pasal 33 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kempat: Membebaskan Terdakwa DADANG TRI WAHYUDI MALACCA Bin ROOSMARIN MALACCA dari dakwaan dan tuntutan hukum yang diajukan Jaksa Penuntutan Umum.

Kelima: Memulihkan kedudukan Terdakwa DADANG TRI WAHYUDI MALACCA Bin ROOSMARIN
MALACCA dalam harkat, martabat dan nama baiknya.

Ke-enam: Memerintahkan agar Terdakwa DADANG TRI WAHYUDI MALACCA Bin ROOSMARIN
MALACCA dilepaskan dari Tahanan Kota.

Ketujuh: Membebankan biaya perkara ini kepada negara.
Atau Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadi-adilnya (ex aequo et bono), jelas PH terdakwa saat membacakan Pledoi dalam sidang.

Saat awak media berkesempatan wawancara langsung dengan penasehat hukum (PH) terdakwa Dian Setyo Nugroho,SH usai sidang mengatakan, hari ini kami dari PH menyampaikan nota pembelaan (Pledoi) secara tertulis, dimana kami sampaikan bahwa dakwaan JPU yang mendalilkan terdakwa salah melanggar UU ITE, menurut kami selaku Penasehat hukum terdakwa kami berpendapat bahwa, tuntutan yang di sampaikan Jaksa penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya tidak terbukti.

“Hal ini sesuai dengan fakta-fakta dari keterangan saksi-saksi yang sudah dihadirkan sebelumnya, keterangan terdakwa dan bukti tertulis maupun kesesuaian keterangan,” ungkap Dian Setyo.

Lanjut Dian Setyo, Sekalipun dinyatakan sebagai karyawan Yapenkop atau tidak saudara terdakwa Dadang Tri Wahyudi punya hak untuk menyewakan server kepada Yapenkop, ini sah sah saja tidak ada masalah dan tidak berdampak hukum pidana karena yang dilakukan terdakwa merupakan hubungan keperdataan, tegas Dian Setyo

Sementara itu Terdakwa Dadang Tri kepada Awak media saat di konfirmasi setelah pembacaan Pembelaan (pledoi) dari Penasehat hukumnya mengatakan,

“Apa yang di sampaikan Penasehat Hukum saya adalah fakta dan kebenaran yang sebenarnya, saat ini saya sedang mencari keadilan dengan menjalani sidang ini, karena dari awal saya merasa tidak bersalah, kasus ini menurut saya adalah murni kasus perdata yakni sewa menyewa layanan aplikasi/program yang tidak berlanjut kontraknya sesuai kwitasi pembayaran yang di tandatangani, saya merasa dikriminalisasi dalam kasus ini, terkesan dari awal kasus ini ada pemaksaan, dari permasalah kasus perdata yang dipaksakan masuk dalam kasus pidana,” terang Dadang Tri

“Allah SWT tidak tidur, Saya yakin kebenaran akan terkuak semua dalam persidangan ini, dan perlu di cermati kenapa saya yang mengetahui kondisi didalamnya Yapenkop kok terkesan dikriminalisasi, saya masih yakin keadilan masih ada untuk masyarakat Indonesia seperti kami ini, mohon bantuan doa dan support dari masyarakat juga teman-teman media untuk membantu mengawal kasus kami ini, untuk membuktikan bersama-sama bahwa keadilan di bumi pertiwi ini masih ada dan masih ada penegak Hukum (Hakim) di negeri ini yang jujur dalam menegakkan keadilan,” pungkas Dadang Tri.

(Vio)

Bagikan:

Iklan