Categories: Jawa Timur

Di Duga Adanya Sewa Menyewa Atau Jual Beli Kios di Pasar Baru Kertosono, Disperindag Nganjuk Akan Telusuri

Nganjuk, infobanua.co.id – Belum lama diresmikan dan dioperasionalkan,keberadaan Pasar Baru Kertosono Nganjuk terusik dengan dugaan sewa menyewa atau jual beli kios.Namun,dugaan sewa menyewa stand atau kios di Pasar Baru Kertosono ini masih belum diketahui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Nganjuk.

Padahal seperti kita ketahui,sesuai aturan sewa menyewa stand atau kios di pasar milik pemda tidak diperbolehkan.Kepala Disperindag Nganjuk Haris Jatmiko mengatakan pihaknya belum mengetahui praktik yang dilakukan oleh pedagang di Pasar Baru Kertosono itu.

Karena persoalan ini lebih pada hak pedagang yang telah mendapatkan stand atau kios melalui pengundian.

“Semuanya telah berjalan dengan baik di Pasar Baru Kertosono dan semua stand dan kios telah ditempati pedagang untuk berjualan,” jelas Haris, Senin (5/6/2023).

Haris menerangkan sesuai aturan pedagang yang telah mendapatkan stand atau kios di Pasar Baru Kertosono harus menempatinya untuk berjualan sekitar 15 hari setelah pasar beroperasi.Di mana bagi pedagang yang tidak memanfaatkan untuk berjualan,maka akan ditarik haknya untuk penggunaan stand atau kios tersebut.

“Dengan melihat banyaknya jumlah pedagang tetapi tidak menggunakan stand atau kiosnya,maka itu cukup disayangkan.Makanya kios yang dibiarkan kosong itu bisa dimanfaatkan oleh pedagang lain yang belum kebagian,” terang Haris.

Akan tetapi,Disperindag tidak akan mengambil tindakan tegas terhadap stand atau kios yang dibiarkan kosong di Pasar Baru Kertosono.Pihaknya lebih mengedepankan komunikasi dengan pedagang yang belum membuka stand atau kios untuk berjualan.

“Artinya,kami akan mengajak pedagang yang belum berjualan untuk berbicara baik-baik.Mengapa stand atau kiosnya sampai belum dimanfaatkan untuk berjualan.Itu kami lakukan sebelum mengambil kembali stand atau kios kosong tersebut untuk pedagang lain,” tukasnya.

Maka dari itu,Disperindag akan menelusuri permasalahan dan alasan pedagang sehingga belum memanfaatkan stand atau kios,untuk mencarikan solusi terbaik.Terlebih lagi jika pedagang kehabisan modal untuk kembali membuka stand atau kios,Disperindag akan membantu dengan memfasilitasi untuk mendapatkan pinjaman lunak.
“Yang pasti,kami akan bertindak sebaik mungkin bagi pedagang dan membantunya semaksimal mungkin. Karena itu juga sesuai dengan arahan Bapak Bupati Nganjuk,” tandasnya.

(prs)

infobanua

Recent Posts

4 Alasan untuk Mulai Gunakan Dompet Crypto Indonesia untuk Kelola Aset Digital

Dalam era digital yang semakin maju, aset kripto telah menjadi salah satu instrumen investasi yang…

7 jam ago

Google Komitmen Lanjutkan Kerja Sama dengan PerusahaanPers Indonesia, Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

BANJARMASIN – Perusahaan Platform Digital Google berkomitmen kembali melanjutkan kerja sama bisnis dengan sejumlah perusahaan…

7 jam ago

Pabrik Trafo Bambang Djaja: Mengapa Mereka Menjadi Pilihan Utama di Industri?

Pabrik Trafo Bambang Djaja adalah pemimpin dalam industri trafo di Indonesia, dikenal karena kualitas produk…

9 jam ago

Perayaan Sedekade lingkaran: Perjalanan 10 Tahun Ekosistem Pembelajaran yang Progresif dan Inovatif

Dimulai sebagai creative education platform, yang berevolusi menjadi sebuah ekosistem pembelajaran bagi individu, organisasi, instansi…

9 jam ago

Apparel Nyaman untuk Liburan Singkat: Tips Weekend Getaway dengan Bodypack

Merencanakan liburan singkat atau weekend getaway adalah salah satu cara terbaik untuk melepaskan diri dari…

9 jam ago

Dinas PRKP Perketat Aturan Perumahan yang Belum Serah Terima ke Pemda Tidak Akan Mendapatkan Bantuan Infrastruktur

Karawang, infobanua.co.id - Semenjak ada pergantian Kepala Dinas PRKP kini aturan semakin di perketat tidak…

10 jam ago