infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Untuk Mempermudah Pengusutan Dugaan Kasus Pokir, Kejaksaan Diminta Periksa Seluruh PPK Dinas

Untuk Mempermudah Pengusutan Dugaan Kasus Pokir, Kejaksaan Diminta Periksa Seluruh PPK Dinas

Karawang, infobanua.co.id – Adanya kembali agenda pelaporan dugaan jual beli proyek yang dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD II) Karawang, yang diduga dilakukan antara kontraktor sebagai penyedia jasa dengan terduga oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang terus bergejolak.

Koordinator Gerakan Pemantau Pembangunan Daerah (GPPD), Supriyatna Kosasih kembali menyampaikan pendapatnya. Jika sebelumnya meminta pihak Aparat Penegak Hukum (APH), yaitu Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang agar segera mengusut pengakuan salah seorang kontraktor yang mengaku sudah memberikan sejumlah uang untuk pembelian paket proyek.

Kali ini Supriyatna memberikan saran tambahan. Dikatakannya, Untuk mempermudah dalam menggali informasi dan juga data, Kejaksaan tinggal panggil dan mintai keterangan seluruh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Kepala Sub Bagian (Kasubag) Program, Kelompok Kerja (Pokja), sampai level staf diseluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada program usulan aspirasi atau Pokok – Pokok Pikiran (Pokir).

Seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), Dinas Pendidikan (Disdik), Dinas Pertanian (Distan), Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) dan lain sebagainya.

“Karena dengan begitu akan lebih mudah dalam mengusutnya. Sebab informasi yang kami dapat, anggota DPRD Karawang diduga masih aktif melakukan komunikasi, baik secara langsung maupun via alat komunikasi dengan para PPK dan pejabat dibawahnya dalam menitipkan kontraktor untuk mengerjakan proyek APBD II Karawang,” ujarnya

Masih kata Supriyatna, “Bicara kewenangan, lagi – lagi perlu kembali saya tegaskan! Dalam menyerap, menampung sampai mengusulkan, memang itu menjadi hak legislatif yang dalam pelaksanaannya diberikan ongkos yang disebut dengan anggaran reses. Karena itu diatur oleh Undang – Undang MD3, Peraturan Pemerintah (PP) dan juga Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). Tapi tidak untuk intervensi kepada persoalan teknis, apa lagi sampai titip menitip kontraktor. Sebab hal tersebut sepenuhnya menjadi otoritas atau kewenangan pihak eksekutif,”

“Petunjuk awal untuk melakukan pengusutan sudah sangat banyak. Dari mulai pengakuan terduga oknum anggota DPRD sampai pihak kontraktor, dan pengakuan itu tidak hanya diakui secara lisan saja, melainkan dipublikasi melalui media mainstream, dimana media yang memberitakannya juga memiliki badan hukum yang jelas,” pungkasnya.

Iswanto

Bagikan:

Iklan