LMP Marcab Karawang Akan Dampingi Masyarakat Keberatan Atas Kenaikan NJOP yang Melonjak Tinggi
Karawang, infobanua.co.id – Timbulnya gejolak dan polemik dikalangan masyarakat secara umum atas terbitnya Keputusan Bupati Nomor 973/Kep.502-Huk/2021 Tentang Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan di Kabupaten Karawang Tahun 2022, yang diduga bertolak belakang dengan PMK Nomor 208 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penilaian Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan mendapat perhatian khusus Laskar Merah Putih Markas Cabang (LMP Marcab) Karawang.
Kepala Bidang Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK) LMP Marcab Karawang, Maulana Sugilar mengatakan, bahwa pihaknya tak hanya mendapat keluhan dari kalangan masyarakat petani saja. Tetapi kalangan investor dan perangkat Desa juga merasa keberatan atas kebijakan Bupati Karawang tersebut.
“Jika diperhatikan secara seksama, bukan lagi naik, melainkan loncatan tanpa batas hingga 400 sampai 500%. Jangankan kalangan petani yang penghasilannya relatif rendah, selevel kalangan investor saja kami dengar ikut mengeluh. Belum lagi Pemerintah Desa (Pemdes), mereka mengeluhkan atas reaksi masyarakat pada saat ditagih,” sesalnya, Kamis (8/6/2023).
Lebih lanjut, Mul sapaan akrabnya menyampaikan, “Awal kebijakan ini digulirkan, kami sempat menyimak ada beberapa elemen masyarakat, termasuk salah satu organisasi Kepala Desa (Kades) turut memprotes, sampai dibawa ke meja Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang. Hanya saja langkah lembaga legislatif tersebut tidak jelas juntrungannya sampai saat ini,”
“Jika mengandalkan Komisi II DPRD Karawang, mau sampai kapan? Sehingga kami merasa pesimis, meski waktu itu Ketua Komisi II Asep Dasuki berjanji akan terus memfasilitasinya dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang. Namun hanya menjadi isapan jempol belaka, sama halnya seperti sedang merepehkan anak yang menangis,” tegasnya
Masih kata Mul, “Atas dasar itu, LMP Marcab Karawang dalam hal ini akan melakukan langkah konkret, dengan mendampingi beberapa unsur masyarakat melakukan audiensi dengan Bupati Karawang beserta unsur terkait lainnya. Jika langkah persuasif forum audiensi tidak menggugah hati Bupati untuk membatalkan kebijakannya, LMP Marcab Karawang bersama unsur masyarakat akan melakukan aksi Unjuk Rasa (Unras) besar – besaran ke Plaza Pemkab Karawang,”
“Untuk waktunya, berdasarkan surat permintaan audiensi yang sudah kami layangkan, akan dilakukan pada tanggal 13 Juni 2023, pukul 13 : 00 WIB dikantor Bupati Karawang. Mudah – mudahan cukup dengan forum audiensi, Bupati dan perangkat dibawahnya tergugah akan beban rakyat yang dikeluhkan atas kenaikan NJOP yang melonjak secara signifikan ini,” pungkasnya.
Iswanto