LMP Akan Berikan Bantuan Hukum Terhadap Pengembang Yang Ngaku Di Pungli Oleh Oknum ASN DPRKP Karawang
Karawang, infobanua.co id – Karawang dihebohkan dengan adanya informasi melalui pemberitaan media massa yang menuding secara terang – terangan terhadap terduga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) pada pengembang.
Oknum ASN yang dimaksud adalah ASN dilingkungan Dinas Pemukiman Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP), yang diduga melakukan Pungli untuk kegiatan penyerahan Fasilitas Umum (Fasum) dan Fasilitas Sosial (Fasos) perumahan.
Seperti yang diakui oleh salah seorang pengembang yang minta identitasnya dirahasiakan, modus yang dilakukan oknum ASN dan stafnya tersebut dengan meminta sejumlah uang sebagai syarat keluarnya Berita Acara (BA) penyerahan Fasos dan Fasum perumahan.
Mengetahui perihal tersebut, Wakil Ketua Laskar Merah Putih Markas Daerah Jawa Barat (Waketu LMP Mada Jabar), Andri Kurniawan mendesak pihak pengembang perumahan yang telah blak – blakan ke ruang publik, agar dapat mempertanggung jawabkan tudingannya.
“Berhubung sudah melemparkan informasi ke publik, dan tuduhannya sangat serius soal Pungli. Tentu jangan lagi meminta identitasnya untuk disembunyikan, karena nantinya akan menjadi bola liar. Pasalnya secara institusi atau kelembagaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) sudah disebut. Bahkan bukan hanya Dinas PRKP, melainkan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) dan Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Karawang,” Ulasnya, Senin, (12/6/2023).
Lebih lanjut Andri menegaskan, “Kalau memang yakin dan memiliki bukti yang kuat atas dugaan Pungli itu, buka saja ke publik, dan langsung tunjuk hidung terduga oknumnya. Jangan seolah melempar bola liar, yang pada akhirnya dapat merugikan nama baik dan OPD – OPD yang disebutkan, khususnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang,”
“Atau kalau memang ada kekhawatiran akan adanya itimidasi, tidak perlu juga dibuka ke publik terlebih dahulu. LMP Mada Jabar dan Markas Cabang (Marcab) Karawang, dengan tangan terbuka siap memberikan pendampingan secara hukum melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH). Kami tunggu pengembang tersebut untuk buka – bukaan, dan jika buktinya cukup, kami akan dampingi sampai ke Aparat Penegak Hukum (APH), untuk benar – benar bisa diproses,” Tandasnya.
Masih kata Andri, “Tapi jika sebaliknya, dalam arti lain tidak bisa membuktikan atas tuduhannya. Sehingga terjadi bola liar dimasyarakat, pengembang tersebut harus diproses secara hukum. Karena atas tuduhannya berpotensi mencoreng nama baik Pemerintah,”
“Saya pun meminta Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Karawang jangan tinggal diam menyikapi informasi ini. Harus ada langkah untuk menggali kebenarannya. Jika memang terbukti adanya Pungli, harus ada proses hukum, sebagai pembuktian bahwa itu merupakan ulah oknum, sebagai bentuk rehabilitasi terhadap Pemkab Karawang. Tapi jika tidak dapat dibuktikan, Pemkab Karawang harus menempuh upaya hukum. Karena nama baik dan marwah Pemerintah dipertaruhkan,” Pungkasnya.
Iswanto