Pencuri Perhiasan Bernilai Ratusan Juta di Karangmalang Sragen Berhasil Diringkus Polisi Hanya Dalam 1 Jam Saja
Sragen, infobanua.co.id – Seorang pemuda berinisial EAP warga Karangmalang diringkus Polisi, usai aksinya melakukan pembobolan rumah salah seorang warga di Kampung Candibaru Kelurahan Plumbungan Kecamatan Karangmalang Sragen, hanya dalam waktu satu jam saja.
Barang yang dicuri pelaku diantaranya perhiasan emas dan berlian berbagai model serta laptop dengan total bernilai ratusan juta rupiah.
Hal itu seperti dituturkan Kapolsek Karangmalang Iptu Mulyono dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, Senin, (12/06/2023).
Peristiwa berawal saat Polsek Karangmalang menerima laporan kejadian pembobolan rumah milik korban Tika Yunita Kristinawati warga Candibaru, saat dalam kondisi kosong ditinggal pemiliknya, pada Sabtu, 10 Juni 2023 pukul 14.00 WIB.
Dari laporan tersebut, tim Opsnal Polsek Karangmalang dibantu Unit Inafis serta Resmob Polres Sragen, langsung melakukan serangkaian penyelidikan, serta meminta keterangan para saksi, hingga mengungkap pelaku hanay dalam tempo 1 jam, tepatnya pada pukul 15.00 WIB.
Kapolsek menguraikan, perkara ini terungkap diawali dari keterangan saksi, yang akhirnya mengerucut pada identitas pelaku.
Tim akhirnya menyelidiki pelaku, dan melakukan serangkaian interograsi terhadap pelaku, hingga berhasil mengungkap kejadian pembobolan rumah kosong dengan kerugian ratusan juta rupaih ini.
Iptu Mulyono mengatakan, dari lokasi rumah orang tua pelaku saat dilakukan penggeledahan, berhasil diamankan barang-barang milik korban yakni perhiasan emas berbagai model, serta laptop senilai Rp 100 juta rupiah.
Dari keterangan pelaku serta identifikasi petugas dilokasi, dengan cara mencongkel dengan menggunakan kunci palsu, pelaku akhirnya berhasil masuk dan membawa seluruh hasil curiannya dari rumah korban.
Nahasnya, pelaku yang masih berumur 19 tahun ini akhirnya dapat ditangkap dan dijebloskan ke dalam tahanan, hanya dalam tempo satu jam saja, usai kasus ini dilaporkan ke Mapolsek Karangmalang.
Perkara ini dapat terungkap berkat kerjasama yang baik, serta kejelian petugas saat melakukan identifikasi lokasi kejadian. dari penyelidikan, akhirnya tim berhasil menangkap pelaku yang tinggal tak jauh dilokasi pembobolan, “ tandas Iptu Mulyono.
Atas perkara ini, pelaku terancam hukuman pidana sebagaimana dimaksud pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Hms/ Vio Sari