Categories: Berita

Transisi Endemi Covid-19, Angkasa Pura I Implementasikan Aturan Perjalanan Udara Terbaru di 15 Bandara

Jakarta, 13 Juni 2023 – PT Angkasa Pura I mulai mengimplementasikan aturan perjalanan udara terbaru yang tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor SE 16 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Orang dengan Transportasi Udara Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Surat Edaran tersebut mengatur tentang protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan udara dalam negeri (PPDN) dan luar negeri (PPLN), serta merupakan turunan dari Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Angkasa Pura I siap mendukung dan mengimplementasikan aturan perjalanan terbaru yang tertuang dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 secara serentak di 15 bandara yang dikelola. Kami juga menyambut hal ini dengan sangat positif, dengan semangat transisi menuju endemi,” ujar Vice President Corporate Secretary PT Angkasa Pura I Rahadian D. Yogisworo.

Dalam SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023, PPDN dan PPLN dianjurkan untuk tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki risiko tinggi penularan Covid-19.

PPDN dan PPLN juga diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Sedangkan untuk PPDN dan PPLN yang sedang dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19, dianjurkan untuk tetap menggunakan masker.

SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 juga berisi tentang anjuran untuk tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk memonitor kesehatan pribadi, serta anjuran untuk tetap melaksanakan physical distancing atau menghindari kerumunan untuk mencegah penularan Covid-19.

Berlakunya SE Kemenhub Nomor 16 Tahun 2023 tersebut sekaligus mencabut masa berlaku tiga Surat Edaran yang mengatur aturan perjalanan udara, yakni SE Kemenhub Nomor 13 tahun 2020, SE Kemenhub Nomor 82 Tahun 2022, dan SE Kemenhub Nomor 88 Tahun 2022.

“Dengan berlakunya aturan perjalanan udara baru bagi PPDN dan PPLN tersebut, kami optimistis akan dapat memberikan implikasi positif terhadap pertumbuhan trafik, tentunya dengan tetap memperhatikan pelaksanaan protokol kesehatan selama di bandara serta di dalam perjalanan,” pungkas Rahadian.

Rel/IB

infobanua

Recent Posts

Ali Usman Terpilih Sebagai Ketua Alumni Pondok Pesantren Bustanul Yaqin Periode 2025-2026

Lubuk Alung, infobanua.co.id – Rapat pemilihan Ketua Alumni Pondok Pesantren Bustanul Yaqin berlangsung di Café…

4 jam ago

KKBWKT XXXV di Banjarbaru: Sinergi Muda untuk Ekonomi Produktif

Banjarbaru, infobanua.co.id – Gelaran tahunan yang sangat dinanti, Kemah Karya Bakti Wisata Karang Taruna (KKBWKT)…

5 jam ago

Pengukuhan Pengurus Gatriwara Kota Banjarbaru 2024-2029

Banjarbaru, infobanua.co.id – Pengurus Gabungan Istri Wakil Rakyat (Gatriwara) Kota Banjarbaru resmi dilantik untuk masa…

6 jam ago

Tengku Rayhan Makarim Anggota DPRD Fraksi PAN Gelar Reses dan Juga Santunan Anak Yatim Piatu

Tegal, infobanua.co.id - Dihadiri Warga masyarakat kecamatan Tegal Selatan Tengku Rayhan Makarim B, A. M,…

6 jam ago

Melaksanakan Tugas Sebagai Dewan Purnomo.SH Gelar Reses Masa Persidangan Satu Tahun 2024/2025

Kota Tegal, infobanua.co.id - Purnomo.SH Anggota DPRD PDI perjuangan Kota Tegal melaksanakan tugas sebagai Dewan…

7 jam ago

Kendala Non Teknis Penyebab Molornya Rehab Stadion Siper Karawang Jangan Dijadikan Pembenaran

Karawang, infobanua.co.id - Setelah sebelumnya dilakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) oleh Bupati, dan Dewan Perwakilan Rakyat…

7 jam ago