Ketua DPRD Banjarbaru: Keberadaan RTRW Memetakan Kawasan Peternakan
BANJARBARU – Pemkot Banjarbaru diminta memetakan daerah atau zonasi wilayah peternakan hewan, seperti peternakan ayam, unggas dan hewan berkaki empat, dalam penataan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pemetaan tersebut diperlukan untuk mengantisipasi kemunculan sejumlah masalah dalam pengembangan usaha peternakan. Selama ini usaha peternakan acap kali mendapat reaksi penolaan warga, sehingga perlu langkah-langkah antisipatif, sejak awal.
Ketua DPRD Kota Banjarbaru Fadliansyah, mengakui muncul keluhan masyarakat, terkait kandang ayam atau kandang babi yang dianggap belum atau tidak memiliki izin. Kondisi ini akibat belum ada regulasi yang berkuatan hukum.
‘’Selama ini memang kandang ayam atau kandang babi memang belum diatur di RTRW. Sehingga menjadi unsur kelemahan dalam implementasi penegakan peraturan daerah,’’ jelasnya, Rabu (14/6/2023).
Diharapkan dalam penyusunan RTRW, dipetakan kawasan untuk peternakan ayam atau kawasan ternak hewan kaki empat. Sehingga ke depan tidak ada lagi orang yang membikin kandang ayam liar atau kandang babi liar.
Dalam pemetaan RTRW itu, harus dilihat adalah topografi daerah,yang bisa mengakomodasi sebagai kawasan peternakan.
Kata Fadli, harus ada kawasan yang dijadikan menjadi kawasan peternakan di beberapa lokasi. Dimana kawasan itu harus memiliki aliran sungai untuk keperluan pembuangan kotoran.
Topografi itu dijadikan pemikiran untuk penetapan RTRW yang menyangkut usaha ternak besar. Kalau untuk usaha skala kecil, masih bisa diusahakan oleh ternak dari para warga.
Selain HO atau izin gangguan, harus menjadi syarat izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Sehingga di perizinan harus jeli terkait usaha-usaha ternak.
ida