infobanua.co.id
Beranda BANJARMASIN Resmi Tercatat Hak Kekayaan Intelektual, Aplikasi Super Apps Banjarmasin Pintar

Resmi Tercatat Hak Kekayaan Intelektual, Aplikasi Super Apps Banjarmasin Pintar

Penyerahan sertifikat kekayaan intelektual (Surat Pencatatan Ciptaan) untuk Aplikasi Banjarmasin Pintar yang diterima langsung oleh Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, dalam pembukaan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak Kalimantan Selatan) yang diksanakan Kemenkumham Kalsel

Banjarmasin, infobanua.co.id – Upaya Pemerintah Kota Banjarmasin melindungi Hak Kekayaan Intelektual terhadap Aplikasi Banjarmasin Pintar berakhir dengan hasil menggembirakan. Super Apps Banjarmasin Pintar untuk Smart City Banjarmasin yang sudah di launching pada tahun lalu, yaitu 23 Juni 2022, kini resmi tercatat dalam Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Super Apps Banjarmasin Pintar tercatat dalam Hak Kekayaan Intelektual dengan nomor 000476332.

Penyerahan sertifikat kekayaan intelektual (Surat Pencatatan Ciptaan) untuk Aplikasi Banjarmasin Pintar yang diterima langsung oleh Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina, dalam pembukaan kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak Kalimantan Selatan) yang dilaksanakan oleh Kemenkumham Kalsel, di Hotel Rattan Inn Banjarmasin, Selasa (13/06/2023).

Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina, mengapresiasi serta mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM dengan pencatatan resmi dan sah secara hukum, program aplikasi yang merupakan resmi ciptaan Pemerintah Kota Banjarmasin.

“Alhamdulillah baru hari ini diakui sebagai kekayaan intelektual, jadi ini aplikasi akan menjadi milik pemerintah kota selama 50 tahun,” ujarnya.

Kegembiraan Walikota Banjarmasin cukup beralasan, karena Aplikasi Banjarmasin Pintar salah satu contoh karya kekayaan intelektual Ciptaan, yang dilindungi dalam perlindungan Hak Cipta. Hal ini diatur dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 28 Tahun 201 tentang Hak Cipta (UUHC).

Perlindungan Hak Cipta itu sendiri menganut prinsip first to use atau sistem deklaratif, dengan pihak yang pertama kali menggunakan atau mengumumkanata mendeklarasikan Ciptaan tersebut adalah yang berhak atas Ciptaan tersebut dan dilindungi secara otomatis (prinsip automatic protection).

Setelah diumumkan, Pemerintah Kota Banjarmasin berhak atas perlindungan hak cipta program tersebut selama 50 tahun (Pasal 59 UUHC) Untuk memperkuat pembuktian atas penciptaan program dalam memudahkan akses dan jangkauan luas pelayanan kepada masyarakat.

Sebelumnya Pemerintah Kota Banjarmasin melakukan pencatatan ciptaan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Republik Indonesia melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalsel di Banjarmasin.Dan Sertifikat Hak Kekayaan Intelektual menjadi alat bukti pencatatan untuk keperluan pembuktian dan administratif.

World Intellectual Property Organization (WIPO) sendiri menurut H Ibnu Sina sangat memberikan perhatian kepa hak cipta dan kekayaan intelektual di masing-masing negara dan kota. “Makanya kami sangat konsen dengan hal ini, Alhamdulillah tadi GI sudah dapet untuk kain sasirangan, jadi diterima oleh Pa Gubernur,” ujarnya.

Ibnu Sina menilai kain sasirangan sudah sah menjadi indikasi geografis Kalimantan Selatan yang harus dijaga dan dilindungi.”Jadi kalau ada di daerah lain yang meniru ciptaan itu berarti akan bisa digugat, jadi kain sasirangan ini sudah menjadi kekayaan intelektual di Kalimantan Selatan,” tegasnya.

Pemerintah Kota Banjarmasin juga berterima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM, karena terus memberikan edukasi kepada pemerintah daerah yang mempunyai kewajiban untuk menyampaikan hak cipta kepada warga agar kekayaan intelektual tidak di ambil oleh negara lain.

“Pemerintah daerah punya kewajiban untuk menyampaikan ini kepada warganya, supaya kekayaan intelektual tidak di ambil oleh daerah lain tidak diambil oleh negara lain tapi tercatat sebagai kekayaan banua,” ujarnya diakhir keterangan.

Sementara itu, Pranata Komputer Ahli Muda, sekaligus penggagas Super Apps Banjarmasin Pintar, H Agung Saptoto mengungkapkan alasan dilakukannya pencatatan ciptaan Super Apps Banjarmasin Pintar karena aplikasi tersebut dibangun oleh Dinas Kominfo yang keberadaannya harus disosialisikan dan diketahui masyarakat Kota Banjarmasin, Sehingga keberadaannya harus dipatenkan.

“Tujuannya, apabila sudah didaftar, berarti sudah sah secara hukum, dan mendapat proteksi dari negara, keuntungannya pun tidak diperbolehkan pihak manapun untuk mereplikasi aplikasi tersebut tanpa persetujuan dari Pemko Banjarmasin ini,” kata pria yang akrab disapa Agung ini.

Id/IB

Bagikan:

Iklan