infobanua.co.id
Beranda KALTIM Penajam Paser Utara Bank Tanah Pastikan Warga Tidak Kehilangan Hak Atas Tanah Melalui Reforma Agraria

Bank Tanah Pastikan Warga Tidak Kehilangan Hak Atas Tanah Melalui Reforma Agraria

Pimpinan Proyek Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara, Syafran Zamzami

PENAJAM, infobanua.co.id – Badan Bank Tanah melakukan identifikasi lahan seluas 1.883 hektare dari 4.162 hektare untuk diserahkan kepada warga melalui Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara melalui program reforma agraria.

Tujuan tersebut tidak lain memberikan kepastian hukum terhadap lahan warga selama ini yang digarap berada di kawasan bekas lahan hak guna usaha (HGU) PT Triteknik Kalimantan Abadi (TKA), di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Diketahui, dalam master plan Bank Tanah beberapa lahan tersebut akan di kelola sebagai areal bandara VVIP dan termasuk dalam pengembangan ibu kota negara Nusantara.

Saat diwawancarai Pimpinan Proyek Badan Bank Tanah Kabupaten Penajam Paser Utara, Syafran Zamzami mengatakan, warga memiliki lahan garapan yang masuk dalam kawasan bekas lahan HGU PT TKA dipastikan tidak akan kehilangan hak atas tanahnya.

Pihaknya ingin memastikan bahwa warga yang memiliki lahan di wilayah tata ruang pengembangan penunjang IKN Nusantara itu mendapatkan hak atas lahannya.

“Kami lakukan sosialisasi dan identifikasi lahan garapan warga itu, setelah dipastikan masyarakat yang berhak bisa dapatkan kepastian hukum berupa sertifikat tanah,” ungkapnya.

Untuk diketahui, lahan bekas HGU ​PT TKA ​​​​​​​​​diambilalih negara setelah izin penggunaan berakhir pada 2019, dan diserahkan kepada Badan Bank Tanah dengan status HPL (hak pengelolaan lahan) pada 2022.

Sementara, lahan berada di wilayah Kelurahan Gersik, Jenebora, Pantai Lango dan Kelurahan Riko Kecamatan Penajam, serta sebagian di wilayah Kelurahan Maridan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara.

Tentunya untuk melakukan percepatan pembangunan infrastruktur pengembangan IKN Nusantara, lahan reforma agraria akan segera diajukan kepada pimpinan untuk menerbitkan surat keputusan penyerahan lahan kepada pemerintah kabupaten, jelas dia, kemudian

” Setelah itu, pemerintah kabupaten yang membagikan lahan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Dirinya juga menegaskan, masyarakat yang berhak menerima lahan program agraria itu, khususnya yang berada di Kelurahan Jenebora, Gersik, Pantai Lango dan Riko di Kecamatan Penajam serta Kelurahan Maridan di Kecamatan Sepaku.

“Lahan yang dilepas untuk warga ditangani langsung oleh pemerintah kabupaten dan tentukan masyarakat yang dapat tanah,” kata Syafran.

Program reforma agraria yang dilaksanakan diharapkan dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Penajam Paser Utara.

Reproter : Syahid Rahman
Editor : Ibrahim

Bagikan:

Iklan