Bupati Inginkan Kades Pahami Serta Mengerti Aturan Pengelolaan Keuangan Desa
Sampit, infobanua.co.id – Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Halikinnor mengharapkan seluruh Kepala Desa (Kades) dapat mematuhi aturan terkait pengelolaan keuangan desa.
Untuk itu dirinya meminta agar perangkat daerah yang terkait, Camat dan Kades dapat meningkatkan pengetahuan dalam melakukan pembinaan, pengawasan dan pengelolaan keuangan desa serta perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desa.
” Sehubungan dengan besarnya dana yang dikelola oleh Desa ada terdapat beberapa aturan yang harus diketahui dan dilaksanakan semua pihak. Baik sebagai instansi pendamping, pembina, pengawas, pemantau dan terutama Kades sebagai pengguna dana tersebut sehingga transparansi dan akuntabilitas dapat diwujudkan,” ujarnya Senin (19/6/2023).
Sebagai informasi desa di Kabupaten Kotim berjumlah 168 desa pada 17 Kecamatan.Dengan anggaran yang diterima desa baik dari APBN maupun APBD dari tahun ke tahun mengalami peningkatan.Pada tahun 2022 diterima transfer dana desa sebesar Rp 144.196.324.000 dan pada tahun 2023 menerima transfer dana desa sebesar Rp149.075.731.000 atau mengalami kenaikan sebesar Rp4.879.407.000.
sedangkan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dianggarkan dan ditransfer ke desa juga mengalami kenaikan dimana tahun 2022 sebesar Rp88.680.602.400 dan pada tahun 2023 telah dinaikkan menjadi Rp109.050.053.200 atau mengalami kenaikan Rp20.369.450.800.
Dengan anggaran dana desa yang besar tersebut dirinya berharap Pemerintah Desa dalam pengelolaan keuangan desa harus dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran
“Di setiap kesempatan kegiatan desa saya selalu mengingatkan kepada Inspektorat, dan Kecamatan serta BPD agar melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan desa, yang dilakukan berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Permendagri 73 tahun 2020,” terangnya.
Zainal.