Sampit, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Pemkab Kotim) menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD Kotim. Penyampaian tersebut dilaksanakan pada rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD Kotim dan dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kotim Hairis Salamad didampingi Ketua DPRD Kotim Rinie dan Wakil Ketua I DPRD Kotim Rudianur Senin (19/6/2023).
Dalam sambutannya Bupati Kotim Halikinnor yang dibacakan oleh Wakil Bupati Kotim Irawati mengatakan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, bahwa Kepala Daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
” Penyampaian ranperda ini merupakan suatu proses dalam rangka menjamin transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah. Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.
Dilanjutkannya, laporan keuangan pemerintah daerah yang disusun oleh pemerintah daerah ini sebagai pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran sebelumnya, yang disusun menggunakan suatu sistem akuntansi keuangan daerah. Berdasarkan standar akuntansi pemerintah. Penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah Tahun 2022 berdasarkan peraturan pemerintah nomor 71 tahun 2010 tentang standar akuntansi pemerintahan, dan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 tahun 2013 tentang penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada pemerintah daerah.
” Laporan keuangan yang dihasilkan dari penerapan standar akuntansi pemerintah berbasis aktual memberi manfaat lebih baik bagi para pemangku kepentingan. Baik para pengguna maupun pemeriksa laporan keuangan pemerintah dibandingkan dengan biaya yang dikeluarkan hal ini sejalan dengan prinsip akuntansi yaitu bahwa biaya yang dikeluarkan dibanding dengan manfaat yang diperoleh,” jelasnya.
Laporan yang harus dibuat saat ini katanya menjadi tujuh jenis yaitu neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan sisa anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan laporan keuangan tersebut sudah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Kalimantan Tengah.
Laporan keuangan pemerintah daerah kabupaten Kotim Tahun Anggaran 2022 yang telah diaudit oleh BPK perwakilan Kalteng dan hasilnya telah disampaikan pada tanggal 19 Mei 2023 dengan pernyataan opini wajar tanpa pengecualian.
” Opini ini sudah yang kesemba kali kita raih hal ini menunjukkan bahwa laporan keuangan Pemkab Kotim Tahun Anggaran 2022 telah disajikan secara wajar dan bebas dari salah saji material dengan memperhatikan kesesuaian standar akuntansi pemerintah kecukupan pengungkapan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal,” pungkasnya.
Zainal.
KOTABARU, infobanua.co.id - Pertukaran pemuda antar provinsi dan daerah (PPAPD) tahun 2024 yang diadakan oleh kemenpora…
Selain bantuan kebutuhan pokok, XL Axiata juga memberikan dukungan layanan komunikasi bagi para korban dan…
Nunukan, infobanua.co.id – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Pelni Cabang Nunukan…
Oleh: Andika Putra Wardana Seni pertunjukan tradisional sering kali terpinggirkan di tengah derasnya arus globalisasi.…
Tegal, infobanua.co.id - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., membuka Musyawarah…
Tangerang, Infobanua.co.id – Pengurus DKM Masjid Roudhotul Jannah Taman Cipulir Estate Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan,…