Satu Orang PNS Ajukan Pengunduran Diri, Maju Untuk Bacaleg
Sampit, infobanua.co.id – Satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengajukan pengunduran diri , pengajuan pengunduran diri tersebut dilakukan untuk kepentingan PNS yang bersangkutan mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Legislatif (Bacaleg )di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kotim, Kamaruddin Makalepu mengatakan pengajuan pengunduran diri sebagai PNS tersebut sudah diajukan jauh-jauh hari sebelum proses pendaftaran Bacaleg dilakukan di KPU setempat.
“Hanya ada satu orang yang mengajukan permohonan berhenti sebagai PNS. Karena memang sesuai ketentuan PNS yang ingin mendaftarkan diri sebagai Bacaleg harus terlebih dahulu mengundurkan diri dan permohonan tersebut sudah disetujui oleh Pemerintah,” jelasnya.
Lebih lanjut ungkap Kamaruddin untuk pengajuan proses pengunduran diri atau berhenti sebagai PNS tersebut menurutnya, tergolong sederhana dan tidak rumit setelah yang bersangkutan melakukan pengajuan, pihaknya langsung memproses hal itu dengan mengajukan melanjutkan berkas pengajuan pemberhentian sebagai PNS ke Badan Kepegawaian Negara ( BKN).
” Hal itu dilakukan untuk mendapatkan pertimbangan teknis. Setelah itu baru diterbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Kotim tentang pemberhentian yang bersangkutan sebagai PNS,” terangnya.
Dirinya juga mengingatkan kepada seluruh PNS Kotim, supaya menjaga netralitas jelang pelaksanaan Pemilu tahun 2024 mendatang, dalam berbagai kegiatan atau aktivitas politik atau yang mengarah kepada keberpihakan atau konflik kepentingan sebelum sudah jelas aturannya bagi PNS selama dan sesudah pelaksanaan Pemilu.
Zainal.