Imigrasi Kelas 2 Non TPI Blitar, Amankan 3 Orang WN
Blitar, infobanua.co.id – Gegara melanggar aturan ijin tinggal, tiga orang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan dan Singapura, diamankan Imigrasi Kelas 2 Non TPI Blitar.
Kepala Bidang Inteligen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jawa Timur, Junaidi, mengatakan, tiga orang WNA tersebut telah terbukti memasuki wilayah Indonesia secara illegal tanpa dokumen keimigrasian yang sah.
“Dua orang WNA asal Pakistan menggunakan wilayah Blitar sebagai tempat transit sebelum bekerja ke negara Australia. Sementara satu orang WNA asal Singapura yang telah lama tinggal dan bekerja sebagai dosen di Kabupaten Tulungagung, ternyata tidak memiliki ijin serta dokumen yang sah,” kata Kepala Bidang Inteligen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jawa Timur, Junaidi.
Menurut Kepala Bidang Inteligen dan Penindakan Kantor Imigrasi Jawa Timur, Junaidi, ketiga WNA tersebut sedang menjalani proses penyelidikan lebih lanjut.
“Selain akan disidangkan, ketiga WNA tersebut juga terancam dideportasi dan dipulangkan ke negaranya masing-masing,” pungkasnya. (Eko.B).