infobanua.co.id
Beranda TANAH LAUT Bupati Tala Sukamta Terima Kunjungan Pemkab Batola dan HSU Kaji Tiru Program Kijang Mas Tala

Bupati Tala Sukamta Terima Kunjungan Pemkab Batola dan HSU Kaji Tiru Program Kijang Mas Tala

Bupati Tala HM Sukamta terima rombngan Pemkab Batola dan Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan kunjungan ke Pemkab Tanah Laut (Tala) kaji tiru program Kolaborasi Layanan Penunjang Penyelesaian Masalah Bidang Tanah eks Transmigrasi di Wilayah Kabupaten Tala (Kijang Mas Tala)

Pelaihari, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala (Batola) dan Hulu Sungai Utara (HSU) melakukan kunjungan ke Pemkab Tanah Laut (Tala) dalam rangka kaji tiru program Kolaborasi Layanan Penunjang Penyelesaian Masalah Bidang Tanah eks Transmigrasi di Wilayah Kabupaten Tala (Kijang Mas Tala) di Ruang Rapat Barakat Kantor Bupati Tala, pada Senin (26/6/2023).

Kedatangan rombongan dari dua kabupaten tetangga tersebut disambut langsung oleh Bupati Tala HM Sukamta.

Ketua Rombongan Pemkab HSU yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Batola Zulkipli Yadi Noor mengungkapkan bahwa dirinya beserta rombongan dari HSU sengaja berkunjung ke Kabupaten Tala dalam rangka studi tiru penanganan perihal permasalahan balik nama atau sertipikasi pada lahan eks transmigrasi.

“Persoalan lahan eks transmigrasi juga banyak terjadi di daerah kami, maka dari itu kita kesini untuk mendapatkan informasi dari Kabupaten Tala yang sudah berhasil mengatasi permasalahan ini. Sehingga nanti dapat kita aplikasikan di daerah kita karena persoalan ini semakin berat,” ujarnya.

Sementara itu Bupati Tala Sukamta menyampaikan ucapan selamat datang kepada rombongan dari dua kabupaten tersebut.

“Beliau-beliau ini datang ingin mengadopsi sebuah inovasi yang telah Pemkab Tala ciptakan bersama Kantor BPN Tala dan Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari. Program ini kita inisiasi secara bersama-sama dan Alhamdulillah tahun lalu dilaunching langsung oleh Menteri ATR / BPN,” ungkapnya.

Menurut bupati Program Kijang Mas Tala merupakan sebuah upaya untuk menjawab keresahan warga Tala yang membeli lahan eks transmigrasi.

“Banyak masyarakat kita menangis mengadu kepada saya bahwa mereka memiliki sertipikat tapi tidak bisa dipakai karena tidak atas nama mereka sendiri, sedangkan jika ingin balik nama melalui notaris atau pengacara minimal biaya yang dikeluarkan Rp 20 juta sedangkan melalui Program Kijang Mas Tala hanya Rp 4,8 juta. Kijang Mas Tala hanya melayani masyarakat, kita tidak melayani perusahaan baik untuk tambang atau perkebunan kelapa sawit dan jenis usaha lainnya,” tuturnya.

Fad/IB

Bagikan:

Iklan