Categories: HULU SUNGAI UTARA

DPRD HSU Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2022

AMUNTAI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Hulu Sungai Utara menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Raperda tersebut dapat diterima dan disepakati Badan Anggaran (Banggar) DPRD HSU bersama Tim Anggaran Pemkab HSU. Karena melalui telaah, tanggapan, pembahasan secara cermat sesuai mekanisme yang berlaku.

“Bahwa pada prinsipnya DPRD Kabupaten HSU dapat menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk menjadi Perda,” ucap Ketua DPRD HSU, Almien Ashar Safari, Senin (26/6/2023).

Dalam pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, Almien mengatakan, pendapatan terealisasi sebesar, Rp1,3 triliun tepatnya Rp 1.346.546.434.727,36 yang merupakan rincian dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan pendapatan daerah yang sah.

Sedangkan untuk belanja daerah, terealisasi sebesar Rp1,2 triliun atau tepatnya, Rp 1.227.786.175.252,00 yang terdiri dari belanja operasional, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer.

“Sehingga terdapat SURPLUS anggaran berjumlah Rp 118.760.259.475,36,” jelasnya.

Selain itu, Almien menambahkan, pada pos realisasi penerimaan pembiayaan, berjumlah Rp 213.432.070.767,98. Dan untuk realisasi pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 11.750.000.000,00.

“Sehingga diperoleh NETTO pembiayaan sebesar Rp 201.682.070.767,98. Dan sisa lebih pembiayaan untuk tahun anggaran berkenaaan berjumlah Rp 320.442.330.243,34.” tutupnya.

Sementara Pj Bupati HSU Zakly Asswan menyampaikan, hasil akhir dari Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022 ini merupakan hasil dari audit BPK RI atas laporan keuangaan.

“Alhamdulliah untuk hasil pemeriksaaan BPK, kita dapat mempertahankan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkap Zakly.

Dalam rangka menindaklanjuti hal tersebut, berdasarkan ketentuan Permendagri Nomor 77 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, disepakati bahwa sebelum Raperda ditetapkan, langkah pertama yang akan diambil adalah menyampaikannya kepada Gubernur Kalsel dengan maksud untuk meminta persetujuan melalui proses evaluasi yang telah ditetapkan.

“Dan sekaligus kami mintakan nomor registrasi Raperda sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Zakly.

infobanua

Recent Posts

Masjid Roudhotul Jannah Gelar Donor Darah dan Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Tangerang, Infobanua.co.id – Pengurus DKM Masjid Roudhotul Jannah Taman Cipulir Estate Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan,…

30 menit ago

WSBP Terima Penghargaan Best Corporate Secretary Awards 2024

WSBP kembali menunjukkan kinerja luar biasa dengan menerima penghargaan Indonesia Best Corporate Secretary Awards 2024…

4 jam ago

Apparel Casual untuk Mahasiswa: Tampil Trendi dan Nyaman dengan Produk Bodypack

Kuliah adalah salah satu fase penting dalam kehidupan seorang mahasiswa. Di masa ini, penampilan menjadi…

4 jam ago

Diduga Program PKH dan BPNT Gagal Sasaran, Warga Desa Bengle Kecewa Berat

Karawang, infobanua.co.id - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial…

4 jam ago

Cara Beli Bitcoin di Indonesia: Panduan Sederhana untuk Pemula yang Baru Mulai

Bitcoin adalah salah satu cryptocurrency paling populer di dunia, dan semakin banyak orang di Indonesia…

11 jam ago

Penumpang Puas Berkali-kali Naik Taksi Online Listrik Evista di Dua Bandara

Para penumpang di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, dan Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, memberikan…

11 jam ago