Terduga Pelaku Persekusi dan Intimidasi Kepada Anggota Wartawan dan LSM Dilaporkan Polisi
MAGELANG, infobanua.co.id – Dua orang pria yakni Agus dan Sugiman dari Wartawan dan LSM korban dugaan persekusi dan intimidasi dari puluhan orang yang terjadi pada Kamis (22/6/2023) di Toko Modern (Alfa Mart) Sekitar SPBU Canguk, Magelang Kota, kini sudah melapor ke Polres Magelang. Kedua korban mengaku dikerumuni puluhan orang lalu dipersekusi dipukul dan disundut rokok hingga diintimidasi.
Kejadian itu bermula ketika kedua terduga korban melihat ada dua mobil mengisi BBM subsidi jenis pertalite, namun melebihi batas maksimal. Kemudian kedua orang tersebut mendatangi armada pengisi BBM subsidi tersebut di SPBU.
“Ada 2 unit terpantau sedang mengisi BBM subsidi jenis pertalite, kemudian kami ambil foto. Saat kami mengambil gambar, mereka lari. Kemudian kami meninggalkan SPBU, dan foto tersebut kami kirim ke VN Dirut SPBU, Selang kemudian ada telpon dari seseorang berinisial EO yang pernah kami jumpai di SPBU Canguk sebagai Bos Pengangsu BBM Subsidi jenis solar beberapa hari lalu,” tutur korban. Senin (26/6/2023).
Lalu, kata korban, dirinya diminta EO balik lagi ke SPBU Canguk. Setelah menuruti kemauan EO ternyata di SPBU Canguk berkumpul puluhan orang yang mengaku para pengangsu. Para pengangsu itu meminta dirinya agar tidak mengganggu aktifitas mereka .
“Mereka ada yang mengaku bernama HR diketahui aktif di kepolisian, kemudian JN yang saat itu arogan, lalu ada EO Bos pengangsu BBM Subsidi, juga ada VN Dirut SPBU. Mereka semua mengintimidasi kami,” terang korban.
Mereka, lanjut kata korban, meminta KTP dan KTA untuk di Foto. Saat itu mereka melakukan pengancaman. Bukan hanya itu, mereka juga memukul dan menyundut rokok ke tangan korban sambil mengatakan,”Jangan berani-berani lagi masuk wilayah Magelang, kalau gak ingin dibakar massa, kejadian itupun mereka abadikan melalui rekaman video yang kemudian disebarkan,” tuturnya.
Atas peristiwa itu, kemudian korban meminta pendampingan hukum kepada Sumakmun Ketua DPW LP2KP dan DPW FRN Jawa Tengah. Sumakmun mengatakan, peristiwa yang dialami oleh teman wartawan dan LSM itu diduga benar adanya.
“kami sedang mendalami apakah ada dugaan pelanggaran hukum terkait UU Migas, Kriminalisasi Tugas Jurnalis, Kebebasan Pers, Tugas LSM, dan Cybercrime terkait penyebaran gambar tanpa ijin, pengeroyokan, lalu ancaman mau dibakar hidup-hidup, dugaan penyiksaan dan lainnya, kita lihat perkembangannya,” terang Sumakmun.
(Tim/red)