infobanua.co.id
Beranda Kotawaringin Timur Awas !!! PNS Kotim Dilarang Memperpanjang Masa Libur

Awas !!! PNS Kotim Dilarang Memperpanjang Masa Libur

Bupati Kotim, Halikinnor saat hadiri acara dan mewanti wanti PNS yang menambah libur. (Ist/brt).

Sampit, infobanua.co.id – Masa libur lebaran Idul Adha 1444 H Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) berakhir pada Jumat (30-6-2023) dan aktifitas para PNS kembali aktif pada Senin (3-7=2023) untuk bekerja seperti biasa.

Para PNS Kotim juga diminta agar tidak memperpanjang masa libur lebaran yang baru dilewati, sebab apabila ada PNS yang membandel dengan sengaja menambah masa libur maka Pemerintah Daerah, Kotim tak segan-segan menerapkan sanksi tegas kepada PNS tersebut.

Bupati Kotim Halikinnor menambahkan libur dalam rangka hari raya Idul Adha untuk tahun ini diberikan pemerintah cukup panjang karena diberikan waktu cuti bersama yakni, pada tanggal 28 Juni dan 30 Juni Seluruh PNS haruslah kembali ke aktivitas semula sebagai abdi negara.

“Jangan ada yang nambah libur, kalau ada maka akan diberikan sanksi sesuai aturan berlaku tentang disiplin pegawai ,libur juga cukup panjang jadi tak ada alasan lagi,” katanya .

Menurut Halikinnor sanksi yang tertuang dalam aturan itu dari yang ringan seperti berupa teguran hingga yang terberat yakni berupa pemecatan dengan tidak hormat.

“Kita tak ingin hal itu terjadi,semoga semua bisa bekerja secara profesional dan sesuai dengan tupoksinya masing-masing,” harapnya.

Untuk itu dirinya berharap dengan berakhirnya masa libur nasional dan cuti bersama maka para PNS dapat kembali beraktivitas seperti semua dan memberikan pelayanan secara maksimal dan optimal kepada masyarakat terutama instansi pelayanan seperti Disdukcapil, Perijinan, Kecamatan dan Kelurahan.

Zainal.

Bagikan:

Iklan