Categories: Jawa Timur

Edarkan Shabu di Sragen, 3 Tersangka Diringkus Satuan Narkoba

Sragen, infobanua.co.id – Polres Sragen meringkus tiga orang tersangka jaringan peredaran narkotika masing-masing berinisial YH (32) warga desa Gawan Kecamatan Tanon dan ER (46) warga desa Jono Kecamatan Tanon Sragen dan AN alias O warga Tanon Sragen.

Ketiga tersangka diringkus dalam satu rangkaian penyelidikan jajaran Satres Narkoba dipimpin Kasat Narkoba AKP Rini Pangestuti, dengan melibatkan unit opsnal.

“ Ketiga tersangka diringkus dilokasi berbeda, masing-masing brinisial YH (32) warga desa Gawan Kecamatan Tanon dan ER (46) warga desa Jono Kecamatan Tanon Sragen dan AN alias O warga Tanon Sragen, “ ungkap AKP Rini dalam keterangannya mewakili Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama.

Peristiwa diawali dengan menangkap dua orang tersangka, YH (32) dan ER (46) pada 5 Jui 2023. Dari penangkapan para tersangka ini, petugas dapat menyita barangbukti berupa shabu.

Tersangka  YH ditangkap oleh unit opsnal satuan narkoba, setelah aksinya mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu dilaporkan oleh salah satu warga kepada Polres Sragen. YH sendiri ditangkap di pinggir jalan raya Solo-Sragen, Tepatnya di Jalan Barat jembatan Mungkung Desa Jetak Kecamatan Sidoarjo Sragen.

“Awalnya kami mendapatkan informasi akan adanya transaksi narkoba jenis sabu di seputaran jembatan Mungkung, kemudian atas informasi tersebut,  kita kerahkan tim opsnal dipimpin kanit opsnal. Dari penyelidikan atas laporan itu, berhasil ditangkap kedua tersangka YH dan ER dalam waktu dan lokasi yang berbeda, dengan barangbukti berupa shabu seberat 0.44 gram “ ujar Rini.

Selain sabu-sabu seberat 0,44 gram, tim opsnal juga menemukan barang bukti lain yakni sebuah pipet kaca yang di dalamnya masih terdapat sisa residu sabu-sabu, dan ponsel milik YH di dalam saku depan.

Dari keterangan kedua tersangka inilah, kemudian tim dapat menangkap salah satu tersangka lainnya, yang merupakan bandar narkoba berinisial AN alias O warga Tanon Sragen.

Atas perbuatan para tersangka, dijerat dengan pidana sebagaimana dimaksud pasal 114 ayat (1) juncto pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang narkotika.

(Hms/ Vio Sari)

infobanua

Recent Posts

Deklarasi Bersama, Warga Jawa se Kota Dumai Dukung Paisal-Sugiyarto

DUMAI, infobanua.co.id - Belasan ribu warga kota Dumai, tumpah ruah memenuhi lapangan Bukit Gelanggang, Rabu…

1 jam ago

Razia Malam Tiap Blok Di Lapas Sampit Ujudkan Zero Halinar

Sampit, infobanua.co.id - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Sampit kembali melakukan razia blok hunian Warga Binaan…

1 jam ago

Lapas Sampit Panen Sayur Kangkung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Sampit, infobanua.co.id - Program pembinaan kemandirian bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas IIB…

1 jam ago

Lapas Sampit Perangi Narkoba, Bukti Nyata Tes Urine Untuk Petugas

Sampit, infobanua.co.id – Dalam upaya meningkatkan disiplin pegawai dan memastikan lingkungan kerja yang bebas dari…

1 jam ago

Umar Sadik Rampungkan Reses Perdana, Fokus Dorong Aspirasi Pertanian di Dapil V

Tabalong, infobanua.co.id – Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan, Umar Sadik, berhasil menyelesaikan reses pertama periode…

6 jam ago

Plh. Gubernur Kalsel Paparkan Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Rapat Komisi II DPR RI

Jakarta, infobanua.co.id – Plh. Gubernur Kalimantan Selatan, Roy Rizali Anwar, melalui Adi Santoso, Staf Ahli…

6 jam ago