Categories: Jawa Barat

OPD Di Karawang Agar Tak Memberikan Lagi Kontrak Kerja Pada Kontraktor Yang Lalai Selesaikan Temuan BPK

Karawang, infobanua.co.id – Untuk yang kesekian kalinya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang mendapatkan opini dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) pada Tahun Anggaran (TA) 2022.

Kendati begitu, predikat WTP yang didapat, bukan berarti tidak adanya temuan keuangan. Didalam LHP BPK untuk Pemkab Karawang yang terbagi dibeberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terdapat temuan keuangan dengan istilah kelebihan bayar. Baik untuk belanja pegawai atau belanja publik yang bersifat pembangunan.

Pemerhati politik dan pemerintahan, Andri Kurniawan mengatakan, “Meski terdapat temuan, bisa dikatakan masih dibatas kewajaran. Hanya saja yang sangat disayangkan, temuan keuangan tidak hanya terjadi pada OPD teknis saja. Tapi terjadi juga pada Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP). Dimana berdasarkan infromasi yang saya himpun, angkanya lumayan signifikan,” Jum’at, (30/6/2023).

“Namun saya juga memaklumi dengan apa yang terjadi pada Inspektorat. Namanya juga manusia, sehebat apa pun, tetap saja akan ada salahnya. Jangankan sekedar APIP, yang namanya oknum di BPK sendiri kerap kali ada. Contoh yang belum lama terjadi di Kabupaten Bekasi, sempat ada oknum petugas BPK yang tertangkap tangan karena diduga melakukan suap,” Ungkapnya.

Kendati berdasarkan hasil audit BPK ditemukan kerugian Negara dalam penggunaan anggaran Negara atau Daerah. Namun APH tak bisa langsung mengusutnya. Diberikan waktu terlebih dahulu selama 60 hari untuk mengembalikan kerugian Negara/Daerah tersebut. Jika tidak, baru ditindaklanjuti dengan langkah hukum. “Jika ada laporan pemeriksaan BPK yang mengindikasikan kerugian Negara, maka masih dimungkinkan untuk ditindaklanjuti selama 60 hari,”

Masih kata Andri, “Temuan tetap temuan, itu bukan persoalan yang harus diperdebatkan. Toh berdasarkan ketentuan regulasi, masih diberikan waktu selama 60 hari atau 2 bulan untuk dipulihkan dengan cara mengembalikan ke Kas Daerah. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 20 Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara,”

“Fokus pada LHP BPK Pemkab Karawang, pasca diserahkannya beberapa waktu lalu, sudah lebih dari 60 hari. Saya sendiri bersama tim masih menginventarisir, OPD mana saja yang belum dapat memulihkan atas temuan BPK. Khususnya pada OPD teknis yang terdapat kegiatan pembangunan infrastruktur dan adanya kerja sama dengan penyedia jasa,” Tegasnya.

“Karena berdasarkan pengalaman pada Tahun – Tahun sebelumnya, masih ada penyedia jasa sampai menjelang akhir Tahun belum dapat menyelesaikan temuan BPK. Padahal OPDnya sudah berulang kali melakukan teguran, dan ironisnya patut diduga, masih ada juga yang sampai bertahun – tahun tak kunjung diselesaikan,” Ujar Andri.

“Oleh karena itu, saya mendesak kepada OPD yang terdapat kegiatan pembangunan yang dikontraktualkan dengan penyedia jasa agar bertindak tegas. Terhitung sejak sekarang, apa bila kontraktor yang belum dapat menyelesaikan temuan BPK, harus segera dievaluasi, dan tidak perlu lagi diberikan kontrak kerja berupa Surat Perintah Kerja (SPK). Karena yang akan repot berhadapan dengan APH nantinya Dinas,” Pungkasnya.

Iswanto/IB

infobanua

Recent Posts

Rekor Baru! Industri Kripto Indonesia Berkontribusi Besar, Pajak Capai Rp 979,08 Miliar

Jakarta, 23 Desember 2024 - Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus memberikan kontribusi signifikan…

1 jam ago

PPAPD 2024 di Kotabaru Resmi Ditutup, Asisten Perekonomian Apresiasi Partisipasi Pemuda

KOTABARU, infobanua.co.id - Pertukaran pemuda antar provinsi dan daerah (PPAPD) tahun 2024 yang diadakan oleh kemenpora…

9 jam ago

XL Axiata Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sukabumi dan Cianjur

Selain bantuan kebutuhan pokok, XL Axiata juga memberikan dukungan layanan komunikasi bagi para korban dan…

11 jam ago

Pelni Siapkan Armada Tambahan untuk Arus Nataru 2024-2025 di Pelabuhan Nunukan

Nunukan, infobanua.co.id – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Pelni Cabang Nunukan…

12 jam ago

Seni Pertunjukan Minangkabau: Warisan yang Tak Lekang oleh Waktu

Oleh: Andika Putra Wardana Seni pertunjukan tradisional sering kali terpinggirkan di tengah derasnya arus globalisasi.…

12 jam ago

Pj Wali Kota Tegal Buka Musda XIV KNPI Kota Tegal

Tegal, infobanua.co.id - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., membuka Musyawarah…

12 jam ago