Ratusan Bacaleg DPRD Kota Blitar Yang BMS
Blitar, infobanua.co.id – Komisioner KPU Kota Blitar, menginformasikan jika Bakal Calon Lesgislatif (Bacaleg) DPRD Kota Blitar masih ada 302 orang yang dinyatakan Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib, menuturkan, dari jumlah Bacaleg yang mendaftar ke KPU sebanyak 360 orang, 302 orang di antaranya BMS, muaranya adalah hanya 58 orang saja yang sudah memenuhi syarat.
“Setelah dilakukan verifikasi berkas. Ada 302 orang Bacaleg yang belum memenuhi syarat,” kata Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib, Minggu 02 Juli 2023.
Menurut Hernawan, pasca menerima berkas pendaftaran, pihaknya langsung menuju tahap awal yaitu memeriksa atau memverifikasi berkas.
Mulai dari kelengkapan hingga mengunggah berkas, ternyata dari situlah ada yang belum lengkap dan ada juga yang salah dalam pengunggahan.
Seperti kesalahan ketika mengunggah. Seharusnya yang diunggah KTP, tapi ada yang diunggah Kartu Keluarga (KK).
Juga ada surat keterangan dari pengadilan negeri, yang diunggah surat keterangan catatan dari kepolisian, dan ada juga yang belum melengkapi berkas bebas narkoba.
“Karena dokumen tidak sesuai maka dinyatakan belum lengkap,” jlentrehnya.
Lebih dalam Hernawan, menuturkan, meski dinyatakan belum memenuhi syarat, Bacaleg masih punya waktu untuk memperbaikinya.
Sedangkan jadual perbaikan, dimulai 26 Juni 2023 hingga batas akhir pada Minggu 09 Juli 2023.
Tapi setelah ada pemberitahuan ke Partai Politik (Parpol), sudah banyak Bacaleg yang memperbaikinya.
“Jika nanti tidak kunjung diperbaiki hingga batas waktu yang diberikan, statusnya menjadi tidak memenuhi syarat,” ungkapnya.
Masih menurut Hernawan, sesuai dengan tahapan, setelah ada perbaikan, KPU akan menindaklanjutinya yakni masuk jadual daftar caleg sementara dan ada juga daftar caleg tetap.
“Bacaleg melalui Parpol-nya masing-mading dapat memanfaatkan masa perbaikan itu,” pungkasnya. (Eko.B).