Categories: Nunukan

Pemkab Nunukan Sampaikan LKPJ Bupati Tahun 2022 Berjalan Baik

Nunukan, infobanua.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan mengelar sidang paripurna ke-8 Masa Persidangan III Tahun 2022-2023 tentang Penyampaian Nota Penghantar Bupati Nunukan Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022.

Sidang yang dipimpin, Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa didampingi Wakil Ketua I H. Saleh dan Wakil Ketua II Burhanuddin,

Sementara dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan Wakil Bupati Nunukan (Wabup) H. Hanafiah dan pejabat lainya yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu.

DPRD Nunukan Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2021 Pemkab Nunukan. Turut hadir pula Sektetaris Daerah, Serfianus, anggota DPRD Nunukan serta Forkopimda di Lingkungan Pemkab Nunukan, di ruang Paripurna gedung DPRD Nunukan, Senin (3/7).

Wabup Nunukan Hanafiah menyampaikan, dalam ketentuan perundang undangan yang berlaku khususnya pasal 320 ayat (1) undang undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menegaskan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaanAPBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI), paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD telah kami sampaikan kepada DPRD Kabupaten Nunukan melalui sekretaris dewan pada tanggal 22 juni 2023 dengan dilampiri Laporan Keuangan Pemerintah Daerah audited tahun anggaran 2022 yang meliputi, Laporan realisasi anggaran, Neraca, Laporan arus kas, Laporan perubahan saldo anggaran lebih, Laporan operasional, Laporan perubahan ekuitas, dan Catatan atas laporan keuangan yang dilampiri dengan ikhitisar laporan Keuangan BUMD.

Dia menuturkan dari subtansi peraturan perundang-undangan nomor 23 tahun 2014 mewajibkan Kepala daerah untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2022, yang menjelaskan kinerja penyelenggaraan pemerintah kepada DPRD dan masyarakat untuk tahun anggaran bersangkutan dan sekaligus merupakan wahana evaluasi dan penilaian dalam rangka perbaikan kinerja pemerintah tahun anggaran berikutnya, sumbangsih DPRD ini dapat dirasakan manfaatnya dari tahun ke tahun sehingga laporan keuangan dan laporan kinerja selalu baik, bahkan mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebanyak Tujuh kali secara berturut-turut.

Disebutkan Hanafiah dari total APBD tahun anggaran 2022 sebesar Rp 1.372.110.154.325.00 (satu triliun tiga ratus tujuh puluh dua milyar seratus sepuluh juta seratus lima puluh empat ribu tiga ratus dua puluh lima rupiah.

Target pendapatan daerah tahun 2023 sebesar Rp 1.275.324.308.341,00, terealisasi sebesar Rp 1.302.632.345.033,84 atau 102, persen. Target pendapatan asli daerah sebesar Rp 130.699.589.536,00 dan terealisasi sebesar Rp 106.015.465.479.65 atau 81,11 persen.

Pendapatan Transfer yang ditargretkan Target sebesar Rp1.135.824.718.805,00, terealisasi sebesar Rp 1.189.745.669.297.43 atau 104,75 persen, sedangkan target lain-lain pendapatan yang sah pada tahun 2022 sebesar Rp 8.800.000.000,00, terealisasi sebesar Rp 6.871.210.256.76 atau 78,08 persen.

Begitu juga dengan Belanja dan transfer, papar Hanafiah anggaran belanja Kabupaten Nunukan tahun 2022 sebesar Rp1.372.110.154.325.00, dengan Realisasi belanja sebesar Rp 1.277 824.422.962,22 atau 93,13 persen.

“Belanja operasi terdiri dari belanja pegawai belanja barang dan jasa, belanja subsidi, belanja hibah dan bantuan sosial yang dianggarkan sebesar Rp 927.482.519.211.00 dengan realisasi belanja sebesar Rp 859.200.467.333,10 atau 92,64 persen. Belanja modal terdiri dari belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan, dan belanja aset tetap lainnya yang dianggarkan sebesar Rp 184.015.990.149, dengan realisasi belanja sebesar Rp163.568.874.038,22 atau 88,89 persen, dan belanja tidak terduga dianggarkan sebesar Rp 10.000.000.000, dengan realisasi belanja sebesar Rp4.729.340,189,90 atau 47,29 persen,” terangnya.

“Transfer terdiri dari bantuan keuangan ke desa dan bantuan keuangan lainnya yang dianggarkan sebesar Rp 250.611.644.965,00, dengan realisasi sebesar rp.250.325.741.401 atau 99,89 persen. Sementara pembiayan terdiri dari penerimaan pembiayaan penggunaan silpa yang dianggarkan sebesar Rp 96.785.845.984,00 dengan realisasi sebesar Rp 96.785.845 983,63 atau 100,00 persen dan pengeluaran pembiayaan pemerintah kabupaten dianggarkan Nunukan adalah Rp. 0,00 (tidak dianggarkan),” ujarnya.

Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2022, kata Hanafiah merupakan laporan tentang kinerja pengelolaan dan penatausahaan keuangan daerah, yang telah dilakukan audit oleh tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara dengan mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)

Kita sangat bersyukur karena Pemerintah daerah yang ke delapan kalinya secara berturut-turut, yang mana opini tersebut merupakan pencapaian tertinggi dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah, namun demikian masih terdapat beberapa kekurangan yang harus menjadi perhatian kita semua untuk diperbaiki.

“Kami yakin bahwa dewan yang terhormat, dapat menyikapi laporan ini dengan penuh kearifan sekaligus memberikan solusi solusi konstruktif yang dapat dijadikan referensi dan masukan bagi pihak eksekutif dalam memperbaiki kinerja pelaksanaan APBD untuk tahun-tahun berikutnya. Untuk itu semua, saya menyampaikan terima kasih sekali lagi dan penghargaan yang tulus kepada segenap anggota dewan yang terhormat atas sikap pro-aktifnya setiap saat bersama kami dalam melaksanakan agenda konstitusional yang bernuansa kemitraan serta dalam suasana kebersamaan,” tuturnya.

Pemerintah daerah mengucapkan dan penghargaan yang sama saya sampaikan kepada seluruh komponen masyarakat dan warga Kabupaten Nunukan yang saya cintai serta rekan rekan pers dan media massa yang telah turut melaksanakan fungsi kontrol sesuai dengan kapasitas masing-masing terhadap pelaksanaan APBD selama 1 (satu) tahun anggaran.

“Saya dan seluruh jajaran pemerintah Kabupaten Nunukan tetap membuka diri untuk menerima berbagai saran dan masukan yang positif, karena memang dari berbagai pelaksanaan program dan kegiatan, masih terdapat sejumlah kekurangan dan kelemahan yang membutuhkan pembenahan-pembenahan lebih lanjut.

Penyampaian nota rancangan peraturan daerah pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2022, kiranya dapat dibahas lebih lanjut dan disahkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Nunukan dan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutupnya. (Yuspal)

infobanua

Recent Posts

4 Alasan untuk Mulai Gunakan Dompet Crypto Indonesia untuk Kelola Aset Digital

Dalam era digital yang semakin maju, aset kripto telah menjadi salah satu instrumen investasi yang…

6 jam ago

Google Komitmen Lanjutkan Kerja Sama dengan PerusahaanPers Indonesia, Google News Showcase Diluncurkan Awal Tahun 2025

BANJARMASIN – Perusahaan Platform Digital Google berkomitmen kembali melanjutkan kerja sama bisnis dengan sejumlah perusahaan…

6 jam ago

Pabrik Trafo Bambang Djaja: Mengapa Mereka Menjadi Pilihan Utama di Industri?

Pabrik Trafo Bambang Djaja adalah pemimpin dalam industri trafo di Indonesia, dikenal karena kualitas produk…

8 jam ago

Perayaan Sedekade lingkaran: Perjalanan 10 Tahun Ekosistem Pembelajaran yang Progresif dan Inovatif

Dimulai sebagai creative education platform, yang berevolusi menjadi sebuah ekosistem pembelajaran bagi individu, organisasi, instansi…

8 jam ago

Apparel Nyaman untuk Liburan Singkat: Tips Weekend Getaway dengan Bodypack

Merencanakan liburan singkat atau weekend getaway adalah salah satu cara terbaik untuk melepaskan diri dari…

8 jam ago

Dinas PRKP Perketat Aturan Perumahan yang Belum Serah Terima ke Pemda Tidak Akan Mendapatkan Bantuan Infrastruktur

Karawang, infobanua.co.id - Semenjak ada pergantian Kepala Dinas PRKP kini aturan semakin di perketat tidak…

8 jam ago