Diskominfo dan Disdukcapil Kapuas Sepakat Teken PKS Terkait Pemanfaatan Data
KUALA KAPUAS, infobanua.co.id – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kapuas,bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kapuas, Kalteng. Sepakat teken dalam hal Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS).Adapun kesepakatan tersebut,terkait tentang pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Termasuk Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Terutama dalam layanan lingkup tugas Diskominfo Kabupaten Kapuas.
Kegiatan Penandatangan PKS itu, dilakukan oleh Kepala Dinas Kominfo Hartoni U. Sawang dan Plt Kepala Dinas Disdukcapil Sipie S. Bungai bertempat di ruang Kepala Dinas Kominfo Kapuas, Tepatnya Senin 3 Juli 2023.
Pada Momen tersebut,didampingi Kabid Penyelenggaraan E-government Roxas Yohanes, Prakom Ahli Muda Yayu, beserta Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Disdukcapil Kapuas, Hamsiah bersama staf.
Kadis Kominfo membeberkan, bahwasanya perjanjian kerjasama ini yakni semata bertujuan. Guna mengefektifkan fungsi dan peran dalam rangka verifikasi dan validasi informasi publik dan layanan aspirasi pengaduan online melalui pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el
“Terutama ketika masyarakat menyampaikan aduan atau keluhannya, terkait pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kapuas. Khususnya melalui Aplikasi Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) pada Dinas Kominfo, tidak ada lagi laporan-laporan yang bersifat fitnah maupun hoax,”Beber Hartoni Kadis Kominfo Kapuas.
Dikarenakan lanjut Kadis Kominfo Kapuas,Dia berharap dengan adanya kerja sama ini,identitas pelapor (nama, alamat dan lain-lain),akan diketahui.Sehingga laporan tersebut akurat, valid, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan baik secara informasi ataupun beritanya maupun orangnya.. “Pungkas Hartoni. (Angga)