Kuala Kapuas, infobanua.co.id – Seperti kita ketahui bersama saat ini, Pemerintah Pusat melalui Kementrian RI. Telah berjuang semaksimal mungkin untuk memulihkan perekonomian dalam negeri ini, Dikarenakan hampir seluruh Dunia dilanda musibah Covid-19 termasuk Negeri tercinta kita turut terdampak Virus mematikan tersebut.
Bukan hanya menelan ribuan korban jiwa yang ada dibelahan pelosok dunia ini, akibat Virus mematikan tersebut. Dampak dari Covid-19 ini juga berimbas pada anjloknya pasar ekonomi dunia dan Indonesia juga turut merasakan dampaknya.
Oleh karena itu Presiden Republik Indonesia (RI), bersama Kabinetnya berjuang semaksimal mungkin. Guna memulihkan Perekonomian dalam Negeri ini, untuk antisipasi anjloknya ekonomi baik bagi para pelaku usaha menengah kebawah. Terutama pelaku UMKM yang dalam negeri ini.
Namun apa jadinya jikalau program prioritas yang dicanangkan mulai bebasnya Indonesia dari masa penjajahan. Sehingga mendapat Kemerdekaan yang hirarki kala itu seluruh jajaran Pimpinan Pemerintahan Pusat. Melalui Ir. Soekarno-Hata berkomitmen akan mengutamakan roda dunia pendidikan, dan hal itu dibuktikan dengan meningkat anggaran melalui Apbn Pusat setiap tahunnya, yang disalurkan melalui Kemendikbud RI.
Itu dilakukan agar para rei generasi bangsa ini mampu bersaing dengan Negara tetangga dan lingkup Mancanegara. Apa lagi detik ini Indonesia telah memasuki Era Industri 4.0 bahkan sudah memasuki Era Industri 5.0.Artinya Pemerintah Pusat sangat menaruh harapan besar terhadap dunia pendidikan dalam negeri yang kita banggakan bersama.
Akan tetapi harapan tersebut hanyalah Isapan jempol belaka, terutama dunia pendidikan yang ada dalam Kota Air. Sebab jika menilik dari Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf (a) menyebut, Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di sekolah.
Padahal tujuan orang tua wali murid menyekolahkan anak masuk sekolah negeri. Guna meringankan beban mereka terkait biaya pendidikan anaknya. Hal itu terbalik seratus derajat dan tidak berlaku bagi Sekolah Taman kanak-Kanak (TK) Negeri Pembina Kuala Kapuas, mewajibkan seluruh orang tua murid melalui rapat komite sekolah membayar Iuran 75 ribu setiap bulannya. “Ungkap Nara Sumber yang minta namanya dirahasiakan pada Media ini Rabu 5 Juli 2023.
Kemudian sambung Nara sumber lagi, bahwa iuran perbulan tersebut digunakan untuk membayar gaji para tenaga guru kontrak yang bekerja di Sekolah TK Negeri Pembina Kapuas. Pertanyaannya kenapa gaji para guru kontrak tersebut tidak diusulkan ke Pemkab Kapuas, melewati Disdik Kapuas. Lalu sebutnya dikemanakan dana bantuan dari pemerintah yang dikucurkan untuk sekolah baik sekolah negeri maupun non negeri. “Beber Sumber.
Terpisah beberapa waktu yang lalu media ini sempat koordinasi dengan kadisdik Kapuas, via Whatsapp yang mana saat itu jawaban kadisdik kapuas, menyebutkan terkait iuran tersebut telah disepakati bersama orang tua wali murid melalui rapat komite sekolah setempat. Ujar Aswan Kadisdik Kapuas.
Padahal seluruh pungutan dan sumbangan telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012. Dalam Pasal 9 Ayat 1 menyebutkan, satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan / atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.”(AC/Cun)
KOTABARU, infobanua.co.id - Pertukaran pemuda antar provinsi dan daerah (PPAPD) tahun 2024 yang diadakan oleh kemenpora…
Selain bantuan kebutuhan pokok, XL Axiata juga memberikan dukungan layanan komunikasi bagi para korban dan…
Nunukan, infobanua.co.id – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Pelni Cabang Nunukan…
Oleh: Andika Putra Wardana Seni pertunjukan tradisional sering kali terpinggirkan di tengah derasnya arus globalisasi.…
Tegal, infobanua.co.id - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., membuka Musyawarah…
Tangerang, Infobanua.co.id – Pengurus DKM Masjid Roudhotul Jannah Taman Cipulir Estate Cipadu Jaya, Kecamatan Larangan,…