infobanua.co.id
Beranda KALTIM Penajam Paser Utara Ini Pesan Sekretaris Daerah Untuk RSUD RAPB PPU Soal Peningkatan Pelayanan

Ini Pesan Sekretaris Daerah Untuk RSUD RAPB PPU Soal Peningkatan Pelayanan

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser Utara menggelar Sosialisasi dan Diskusi terkait standar pelayanan rumah saki

infobanua.co.id, Penajam – Guna meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ratu Aji Putri Botung Kabupaten Penajam Paser Utara menggelar Sosialisasi dan Diskusi terkait standar pelayanan rumah sakit pada Kamis, (06/07/2023).

Sosial dan diskusi tersebut dihadiri, Sekretaris Daerah (Sekda) Tohar, Dewan pengawas rumah sakit, DPRD, Organisasi Tata Laksana (Ortal), Kominfo, Pimpinan Puskesmas Sekabupaten dan perwakilan masyarakat.

Dalam sambutannya, Sekda PPU, Tohar menyampaikan beberapa pesan untuk peningkatan pelayanan pada RSUD Ratu Aji Putri Botung.

Sejumlah pesan yang disampaikan yakni meningkatkan kepastian hukum bagi masyarakat mendapatkan haknya secara memadai, meningkatkan hak dan kewajiban bagi pemberi pelayanan maupun penerima pelayanan.

Serta meningkatkan ke profesionalan bagi para pemberi pelayanan saat sedang bertugas, dan keterbukaan informasi untuk disampaikan ke publik.

“Bagi kepentingan umum baik Internal dan eksternal tentu menjadi asas standar pelayanan publik yang harus ditingkatkan,”.

Sementara Direktur RSUD Ratu Aji Putri Botung, dr.Lukasiwan Eddy Saputro, mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi dan diskusi ini untuk memperbaharui standar pelayanan rumah sakit untuk kedepannya.

“Tujuan kita membuat sosialisasi dan diskusi ini adalah untuk memperbaharui dari pada standar pelayanan publik yang Kita usung di tahun 2019, karena didalam tahun 2019-2023 tentunya banyak dinamika yang memang harus segera diperbaharui, “ungkapnya.

Lukasiwan juga menambahkan standar pelayanan adalah tolak ukur yang dipergunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan teratur. (Adv/HumasRAPB)

Bagikan:

Iklan