infobanua.co.id
Beranda KALTIM M. Arbi Bakri Sebut Ada Kejanggalan Terkait Laporan Perusahaan

M. Arbi Bakri Sebut Ada Kejanggalan Terkait Laporan Perusahaan

M. Arbi Bakri, selaku Kuasa Pengurus lahan Kelompok Tani ‘Usaha Bersama’. Foto: (Spesial Ipul)

BERAU, infobanua.co.id – M. Arbi Bakri selaku Kuasa Pengurus lahan seluas 4000 hektar tanah yang dipercayakan Kelompok Tani ‘Usaha Bersama’, mengatakan, dirinya tersangkut dengan Hukum yang kini menjadi Terdakwa di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb atas laporan yang diduga dilakukan salah-satu karyawan perusahaan pertambangan terbesar di Berau ke pihak berwajib, yakni; bagi setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan tanpa menjelaskan apa yang dimaksud sebagai “merintangi atau mengganggu” dan keterlibatannya dalam keikutsertaan demo aksi yang digelar Kelompok Tani, di Kampung Meraang, Kecamatan, Teluk Bayur, pada Tanggal 10 Februari 2020 yang lalu, dengan tuntutan ganti rugi pembayaran lahan.

“Saya sebagai warga Negara Indonesia yang taat Hukum dan tetap kooperatif, meski dirasakan laporannya ada kejanggalan tentang tanah seluas 4000 hektar yang diklaim gabungan Kelompok Tani,” ungkap M. Arbi Bakri, usai hadiri sidang terbuka mendengarkan Saksi yang meringankan, di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, Kamis (6/7/23).

Pelaporan mengenai aksi demo terkait tanah 4000 hektar tersebut, telah dilimpahkan di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb yang sebelumnya ditangani pihak Kepolisian.

“Hari ini telah selesai dilaksanakan sidang terbuka di Pengadilan Negeri Tanjung Redeb, yang dimana dihadirkan tiga Saksi dari Kelompok Tani. Kita tunggu sidang selanjutnya nanti,” ucap M. Arbi Bakri.

Di setiap giat Kelompok Tani, M. Arbi Bakri, mengungkapkan, selalu hadir dan tidak pernah mengarahkan Kelompok Tani untuk melakukan demo aksi. Aksi demo dilakukan karna ada kesepakatan bersama Kelompok Tani beserta Pemangku Adat Kesultanan Sambaliung. Namun mengapa pihak Kepolisian melimpahkan ke rana Pengadilan yang kini, kami sebagai Kuasa dipercayakan Kelompok Tani dijadikan sebagai Terdakwa, tanpa adanya pemeriksaan awal dan pengembangan soal pelaporan perusahaan tersebut yang diduga dilakukan karyawan dan bukan langsung Dewan Komisaris perusahaan.

Perluh diketahui bahwa total jumlah keseluruhan lahan 4000 hektar tanah diklaim gabungan Kelompok Tani Usaha Mandiri yang terpisah, berada di wilayah Tumbit Melayu, Meraang, Seramut, Bagun Babanir dan Gurimbang. Di masing -masing Kelompok Tani punya Surat Garapan yang dikeluarkan oleh instansi terkait tahun 2005.

Upaya-upayah telah dilakukan mediasi, harapannya, agar perusahan tersebut dapat menyelesaikan hak-hak masyarakat Kelompok Tani secara finansial dan bukan menyelesaikan secara pidana.

“Saya minta supaya pihaknya itu menyelesaikan hak kelompok tani atas dasar tanahnya itu dengan finansial. Bapak bayar dengan uang tapi jangan sampai berlanjut selalu dibayar dengan pidana,” pintahnya M. Arbi Bakri. (Slf)

Bagikan:

Iklan