infobanua.co.id
Beranda Jawa Timur Jelang BEN Carnival 2023, Dinhub Kota Blitar Matangkan Lahan Parkir

Jelang BEN Carnival 2023, Dinhub Kota Blitar Matangkan Lahan Parkir

Kepala Dishub Kota Blitar, Juari.

Blitar, infobanua.co.id – Pengalaman pada even Blitar Etnic National (BEN) carnival 2022, banyak pengunjung yang mengeluh tentang lahan parkir kendaraan, karena ada beberapa titik parkir banyak yang semrawut dan belum terkoordinasi.

Untuk itu menjelang even Blitar Etnic National (BEN) carnival tahun 2023 ini, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar mulai bersiap diri.

Diantaranya adalah menyiapkan sejumlah lahan atau kantong parkir untuk parkir kendaraan para penonton.

“Pengalaman pada tahun 2022 lalu, maka untuk tahun 2023 ini kami tata. Sehingga pengunjung tidak kesulitan mencari lahan parkir,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar, Juari, Sabtu 08-07-2023.

Menurut Juari, bahwa BEN carnival tahun ini akan digelar pada tanggal 15 Juli 2023, dan pihaknya telah menyiapkan diri.

Lahan atau kantong parkir yang disediakan nantinya berlokasi di sekitar rute BEN Carnival, mulai dari depan Kantor DPRD Kota Blitar hingga perempatan Kepolo Kampung atau Toko Idjo.

“Untuk penyediaan kantong parkir ini juga menjadi tanggung jawab kami, untuk memudahkan warga masyarakat yang ingin menikmati pertunjukkan BEN Carnival, untuk itu mulai sekarang dimatangkan,” jlentrehnya.

Lebih dalam Juari menuturkan, sesuai rencana, BEN Carnival mengambil rute dari jalan Ahmad Yani atau depan Kantor DPRD Kota Blitar.

Sedang finishnya di simpang empat trafict light jalan Merdeka Barat atau Kepolo Kampung, juga ada yang menyebut perempatan toko idjo.

Dishub Kota Blitar menyediakan lahan parkir di jalan Cokroaminoto, jalan Jendral Sudirman, hingga sebagian jalan yang mengarah ke Jalan Merdeka.

“Sudah ada beberapa titik kantong parkir,” ungkapnya.

Masih menurut Juari, untuk tarif parkir kendaraan pihaknya memberlakukan tarip parkir insidentil.

Kendaraan bermotor roda dua akan dikenai tarif sebesar Rp 3 ribu dan roda empat Rp 5 ribu.

Memang berbeda dengan non insidentil, biasanya kendaraan bermotor roda dua Rp 2 ribu dan roda empat Rp 3 ribu.

“Dishub Kota Blitar bersana Polres Blitar Kota bersinergi dalam mengatur rekayasa lalu lintas. Mudah-mudahan aman, nyaman dan lancar,” pungkasnya.

Eko/IB

Bagikan:

Iklan