Pemkab Tapin Gelar Sosialisasi Penyusunan Laporan Memori Serah Terima Jabatan
Rantau, infobanua.co.id – Dalam rangka memberikan gambaran penyelenggaraan pemerintah daerah Kabupaten Tapin periode 2018-2023 serta sebagai bahan informasi yang digunakan sebagai landasan bagi kepemimpinan selanjutnya, Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kab Tapin menggelar sosialisasi penyusunan laporan memori serah terima jabatan periode 2018-2023 dan penyusunan laporan pertanggungjawaban penjabat kepala daerah, Selasa (4/7/2023) bertempat Aula Tamasa Kantor Bupati Tapin.
Penyusunan laporan dibuka Sekretaris Daerah Tapin H Sufiansyah yang dikuti oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkungan Pemerintah Kab Tapin yang membidangi membuat laporan masing-masing.
Sekda dalam sambutan menyampaikan, atas nama kepala daerah, memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada SKPD yang telah peduli akan arti penting dengan mengikuti kegiatan sosialisasi ini. Karena Kepala Daerah Kabupaten Tapin periode 2018-2023 yaitu dengan kepemimpinan HM Arifin Arpan dan H Syafrudin Noor tidak terasa sudah akan memasuki akhir masa jabatgan yaitu berakhir 19 september 2023.
“Sesuai dengan peraturan perundang-undangan diakhir masa jabatan adanya kewajiban memberikan laporan kegiatan selama periode menjabat dengan dirangkumkan pada memori serah terima jabatan yang akan diserahkan pada acara sertijab nantinya,“ jelasnya.
Adapun sistematikan laporan memori serah terima jabatan adalah merupakan mengenai kebijakan pemerintah daerah seperti visi, misi, strategi, arah kebijakan serta proritas pembangunan daerah, kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah tahun anggaran 2018-2023, kondisi serta kebijakan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pada memori serah terima jabatan memberikan gambaran menangani hasil pelaksanaan pembangunan selama 5 (lima) tahun ini, dapat dilihat melalui capaian indikator kinerja daerah dan prestasi serta penghargaan urusan yang telah dicapai, capaian tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan untuk menegaskan komitmen pemerintah daerah.
Kemudian setelah adanya penjabat kepala daerah, sesuai dengan aturan, maka penjabat kepala daerah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap tiga bulan sekali. Laporan pertanggungjawaban penjabat Bupati disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur dan akan adanya evaluasi langsung menyampaikan laporan tersebut kepada penjabat insfektorat jenderal Kementrian Dalam Negeri.
“Ini sebagai mekanesme kinerja para penjabat kepala daerah dalam masa jabatan yang berlangsung paling lama satu tahun. Masa jabatan para penjabat dapat diperpanjang oleh orang yang sama atau orang yang berbeda berdasarkan evaluasi kinerja,“ tuturnya.
Berharap melalui sosialisasi ini, kepada para peserta pertama ikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya, kalau ada yang kurang jelas bisa ditanyakan kembali kepada nara sumber, kedua SKPD agar sesegeranya menyiapkan kelengkapan bahan dan data-data yang nantinya akan disampaikan sebagai laporan. Ketiga kepada peserta bisa memberikan sistematika penyusunan laporan dan sedikit kisi-kisi yang menjadi penilaian dan evaluasi pada laporan penjabat kepala daerah yang akan dipresentasikan nantinya.
“Tolong kepada peserta agar proaktif, menggali informasi sebanyak mungkin kepada narasumber, agar nantinya setelah kegiatan ini bisa menyajikan data sesuai dengan ketentuan,“ Pesan Sekda.
Sementara Kepala Bagian Pemerintahan Setda Tapin, Padli mengatakan tujuan kegiatan sosialiasi ini untuk menyiapkan laporan dari seluruh SKPD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi) serta permasalahan yang bersifat menonjol dan menjadi prioritas juga permasalahan yang harus mendapatkan tindak lanjut dari penjabat baru.
“Jadi dalam sosialiasi ini, untuk menerima masukan dan saran dari peserta terkait penyusunan laporan sosialisasi penyusunan laporan memori serah terima jabatan periode 2018-2023 dan penyusunan laporan pertanggungjawaban penjabat kepala daerah,“ tuturnya.
Sehingga diharapkan setelah mengikuti ini, peserta di masing SKPD dapat menyusun laporan memori serah terima jabatan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban penjabat kepala daerah untuk dijadikan bagi kepemimpinan selanjutnya.
Fad/IB