PENAJAM, infobanua.co.id – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) telah mengirimkan surat akhir masa jabatan Kepala Desa pada Selasa (11/7/2023).
Hal ini berdasarkan akan diselenggarakannya pilkades serentak yang akan dilangsungkan pada 29 Oktober mendatang.
Saat ditemui Kepala Bidang (Kabid) Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) PPU Basri menyampaikan, tahapan awal pelaksanaan Pilkades sudah dimulai dengan penyampaian surat akhir masa jabatan Kades oleh BPD ini.
“Hari ini teman-teman dari BPD sudah menyampaikan Surat Akhir Masa Jabatan Kades dari total 14 Desa. Yang mana hal itu merupakan tahapan awal pelaksanaan Pilkades nantinya,” ungkapnya.
Ia mengatakan penyampaian surat ini telah di informasikan beberapa waktu lalu oleh pihak DPMPD. Untuk itu seluruh BPD harus segera menyampaikan surat tersebut.
“Karena dalam aturan itu, enam bulan sebelum berakhir, BPD akan menyampaikan surat akhir masa jabatan Kades ke DPMD,” ujarnya.
Selain itu 14 Kepala Desa tersebut diantaranya, Desa Bangun Mulya, Desa Labangka, Desa Rintik, Desa Semoi Dua, Desa Telemow, Desa Argo Mulyo, Desa Suko Mulyo, Desa Giripurwa, Desa Bumi Harapan, Desa Labangka Barat, Desa Karang Jinaw, Desa Gunung Intan, Desa Sidorejo, dan Desa Gunung Mulia. (ADV)
Tegal, infobanua.co.id - Telah terjadi kecelakaan di arah pantura Kota Tegal, seorang kakek dengan mengendarai…
Solana (SOL) telah menjadi salah satu blockchain berperforma tinggi yang menarik perhatian di dunia cryptocurrency.…
PT Bambang Djaja, pabrik trafo terkemuka di Indonesia, baru-baru ini meraih penghargaan bergengsi dalam kategori…
JualBisnis.id merupakan bagian dari CLAV Digital, perusahaan yang berfokus pada reputasi digital, pemasaran, dan pengembangan…
Di langit berbintang luas akan sains dan teknologi, Hisense akan bersinar di panggung CES 2025…
Jakarta – Platform edukasi digital PINTAR berkomitmen untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah…