infobanua.co.id
Beranda Jawa Timur Nelayan di Kab Blitar Dihimbau Untuk Memiliki TDKP

Nelayan di Kab Blitar Dihimbau Untuk Memiliki TDKP

Kantor Disnakkan Kabupaten Blitar.

Blitar, infobanua.co.id – Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 58 tahun 2020 tentang Usaha Perikanan Tangkap pasal 1 nomor 21, bahwa Tanda Daftar Kapal Perikanan (TDKP) untuk nelayan kecil adalah bukti tertulis yang menyatakan bahwa kapal penangkap ikan tersebut dimiliki oleh nelayan kecil.

Muaranya adalah, TDKP mempunyai peran penting bagi para nelayan karena menjadi salah satu bukti atau surat ijin dalam perjalanan menangkap ikan.

Sehingga para nelayan yang memiliki kapal wajib mendaftarkan kapalnya, baik kapal baru maupun kapal lama. Jika tidak mendaftar, nelayan sulit untuk menjual hasil tangkapan ke luar daerah.

Sehingga TDKP menjadi salah satu dokumen penting bagi nelayan untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan secara legal.

Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Muda Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan) Kabupaten Blitar, Dedi Prastowa, menuturkan, pihaknya mencatat, tahun 2023 ini ada kapal baru 170 orang yang sudah memiliki Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).

Dan masih banyak pemilik kapal yang belum mempunyai SIUP. Secara keseluruhan terdapat sekitar 1.557 orang nelayan yang sudah mempunyai SIUP.

Sedangkan jumlah nelayan se-Kabupaten Blitar ada sekitar dua ribu orang nelayan. Sehingga masih ada sekitar 500 orang nelayan yang belum memiliki SIUP.

“Biasanya para nelayan enggan mengurus SIUP karena lamanya waktu yang dibutuhkan untuk mengurus perijinan. Padahal kami selalu siap membantu,” kata Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Ahli Muda Disnakkan Kabupaten Blitar Dedi Prastowa, Selasa 11-07-2023.

Menurut Dedi, itu penting bagi nelayan untuk memiliki surat ijin dan kelayakan kapal. Baik untuk kapal besar maupun nelayan kecil.

“Memang kewenangan pengurusannya ada di Kementerian Perhubungan Provinsi. Tapi, kami selalu memfasilitasi bagi warga masyarakat dalam mengurus dokumen-dokumen yang diperlukan,” jlentrehnya.

Lebih dalam Dedi menuturkan, untuk kapal berukuran diatas 10 GT wajib memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP). Sedangkan untuk kapal di bawah 10 GT harus memiliki TDKP. Sementara untuk dokumen pelengkap lain berupa Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Surat Kecakapan Nelayan (SKN).

Untuk standar layak operasional meliputi surat ukur, surat pas besar untuk kapal berukuran besar, dan surat pas kecil bagi nelayan kecil.

Sertifikat kecakapan nelayan juga merupakan syarat legal yang harus dimiliki semua nelayan agar kemampuan nelayan dalam melakukan kegiatan penangkapan ikan dapat tersertifikasi secara legal.

Semua syarat tersebut di ajukan kepada Dinas Penanaman Modal dan Perijinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) sebelum diteruskan ke Kementerian Perhubungan KSOP di Probolinggo.

Seperti halnya kendaraan, kelayakan operasional kapal juga harus diperhatikan. Standarisasi kelayakan dilakulan paling tidak setahun sekali.

“Pemeriksaan dilakukan langsung oleh Badan Pengawas dari Kementerian Perhubungan,” ungkapnya.

Masih menurut Dedi, pihaknya sering memberikan sosialisasi kepada para nelayan. Bahkan di lapangan sudah disiapkan petugas untuk membantu para nelayan untuk mengurus surat ijin kapal.

Hal itu perlu dipatuhi oleh para nelayan karena jika tidak dilakukan akan terancam sulit menjual hasil tangkapannya. Terutama ketika menjual ke luar daerah Kabupaten Blitar.

Jika bisa menjual, harga ikan-pun sangat murah. Selain itu, nelayan juga akan kesulitan mendapatkan BBM bersubsidi, karena tidak punya legalitas.

“Kami terus melakukan sosialisasi. Kami berharap semua para nelayan segera memiliki surat ijin,” pungkasnya. (Eko.B).

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Bagikan:

Iklan