infobanua.co.id
Beranda KALTIM Kuasa Hukum Bakri Siap Lawan Tuntutan Jaksa Melalui Pleidoi

Kuasa Hukum Bakri Siap Lawan Tuntutan Jaksa Melalui Pleidoi

Pembacaan tuntutan JPU kepada Terdakwa di PN I Tanjung Redeb Kelas II pada perkara 4000 hektar tanah. Turut dihadiri perwakilan Kelompok Tani dan sejumlah pihak terkait lainnya. Foto (Spesial)

BERAU, infobanua.co.id – Kuasa Hukum Terdakwa M. Arbi Bakri siap lakukan pembelaan atas tuntutan yang telah dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri I Tanjung Redeb Kelas II, Selasa kemarin (11/7/23).

“Pembelaan tuntutan selanjutnya akan dilakukan di sidang Pledoi hari Jum’at ini di PN I Tanjung Redeb Kelas II. Sudah dipersiapan 23 bukti fakta P1 sampai P23 berkesesuaian dengan perkara,” kata M Arbi Bakri, didampingi Kuasa Hukum dan Kelompok Tani, di kediamannya, Rabu (12/7/23).

Dikatakan Bakri, sebelumnya selaku kuasa pengurus dipercayakan Kelompok Tani, terkait 4000 hektar lahan Kelompok Tani diperjuangkan di tahun 2020 yang diklaim pihak perusahaan pertambangan PT Berau Coal.

“Adapun dugaan keterlibatannya giat aksi demo gabungan Kelompok Tani yang dilaporkan pihak karyawan PT.Berau Coal. Dalam perkara ini, telah terlimpahkan di Pengadilan tersebut,” ungkap Bakri.

Sebelumnya JPU telah membacakan di Pengadilan Negeri I Tanjung Redeb Kelas II bahwa tuntutan yang diberikan kepada Terdakwa atas nama M. Arbi Bakri melakukan tindak pidana “yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan yang mendatangi atau menggangu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksut dalam
pasal 136 ayat 2”, sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum yaitu pasal 162 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana kurungan 1 tahun. (Slf)

Bagikan:

Iklan