Categories: SUMATERA UTARA

LHP BPK RI Pemkab Sergai Dinilai Belum Sesuai Rekomendasi Per 30 Juni 2022

Serdang Bedagai, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai ternyata masih mennggalkan kewajiban yakni belum sesuainya tindak lanjut Rekomendasi Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI per 30 Juni 2022, sebagaimana di sebut dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI. Nomor. 75/LHP/XVIII.MDN/12/2022 tanggal 27 Desember 2022, BAB IV Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Pemeriksaan Tahun Sebelumnya.

Rekomendasi BPK yang belum sesuai ditindak lanjuti adalah LHP BPK.RI Tahun Anggaran 2018 sebanyak 7 Rekomendasi, LHP BPK.RI Tahun Anggaran 2019 sebanyak 11 Rekomendasi, LHP BPK.RI Khusus Belanja Tahun anggaran 2020 sebanyak 2 Rekomendasi, LHP BPK RI LKPD Tahun Anggaran 2020 sebanyak 15 Rekomendasi, LHP LKPD tahun Anggaran 2021 sebanyak 41 Rekomendasi.

Adapun kriteria Pemantauan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK adalah Jumlah Temuan, Jumlah Rekomendasi, Hasil Pemantauan Tindak lanjut ( Sesuai, Belum Sesuai, Belum Ditindak Lanjuti, Tidak Dapat Ditindak Lanjuti)

Tercatat sejak Tahun Anggaran 2015 s.d 2021 Jumlah Temuan BPK.RI di Pemerintahan Kabupaten Serdang Bedagai sebanyak 282 Temuan, sementara jumlah Rekomendasi BPK.RI nya sebanyak 830 Rekomendasi, sedangkan Hasil Pemantauan Tindak lanjut terdiri dari ; Sesuai Rekomendasi sebanyak 621 Rekomendasi, Belum sesuai sebanyak 207 Rekomendasi, Tidak dapat ditindak lanjuti sebanyak 2 Rekomendasi.

Permasalahan yang masih dalam prosses tindak lanjut antara lain Pengelolaan Dana BOS belum melalui Pengesahan, Tidak didukung Bukti Pertanggungjawaban belanja sebesar Rp.30.925.750,00.-, Pajak Belum disetor sebesar Rp.74.507.904,00.-, dan Jasa giro belum ditranfer ke kas daerah sebesar Rp.11.511.077,00.-.

Ditempat terpisah Ratama Saragih pengamat kebijakan Publik dan Anggaran mengatakan bahwa sebagaimana di jelaskan dalam Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pelaksanaan tindak lanjut menjadi tanggung jawab Pemkab Serdang Bedagai dan DPRD Kabupaten Serdang Bedagai.

Lanjut kata Responden BPK.RI ini bahwa ini semua dilakukan dalam rangka pemeriksaan Kepatuhan atas Pengadaan Barang dan Jasa pada Pemkab Serdang Bedagai TA 2022, BPK memantau tindak lanjut Pemkab Serdang Bedagai terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Tahun 2005 – 2022.

LHP BPK RI TA.2022 ini dikategorikan sebagai LHP Dengan Tujuan Terentu ( DTT ) dengan kode data A2.013 DTT Belanja Daerah Kabupaten Serdang Bedagai sebut Jejaringnya Ombudsman RI Perwakilan Sumut ini

“Ini harus dituntaskan jika tidak mau di sebut sebagai pembangkang yang tidak patuh kepada amanat Undang-undang, bahkan bisa berujung kepada Ancaman Hukum Tindak Pidana Korupsi,” pungkasnya.

Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Serdang Bedagai di konfirmasi lewat Whatshapnya memilih Bungkam tak mau menjawab Selasa (11/7/2023).

Ratama/IB

infobanua

Recent Posts

BTC Rainbow Chart: Panduan Memahami Dinamika Harga Bitcoin untuk Pemula

Bagi para investor dan trader Bitcoin, memahami pergerakan harga aset digital ini bisa menjadi tantangan…

2 jam ago

Wall Panel Terbaik untuk Dinding Kamar Mandi

Wall panel atau panel dinding tentunya menjadi material yang harus anda perhatikan ketika akan merenovasi…

4 jam ago

Pelajar dari SMAN 5 Banjarmasin Tampil Memukau di Final Inspiration Day Telkomsel Jaga Cita, Ini Dia Pemenangnya

Banjarmasin, 23 Desember 2024 – Setelah melalui beberapa tahap seleksi, akhirnya final Inspiration Day  Telkomsel…

14 jam ago

Pitching Day FST UIN Syarif Hidayatullah Jakarta: Menggali Inovasi Sosial Berbasis Riset

Jakarta – Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta menggelar acara "Expose Produk Inovasi Unggulan FST…

16 jam ago

Kolaborasi Strategis VRITIMES dan Vritta.id untuk Mendukung Industri Media Indonesia

Jakarta, 23-Des-2024 – VRITIMES, platform distribusi siaran pers terpercaya di Asia Tenggara, dengan bangga mengumumkan…

17 jam ago