infobanua.co.id
Beranda Kotawaringin Timur Pemerintah Daerah Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Pemerintah Daerah Sosialisasi Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko

Bupati Kotim,Halikinnor hadiri rapat sosialisasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko.(Ist/brt).

Sampit, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kotawaringin Timur , menggelar sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis resiko, Kamis (13-7-2023).Kegiatan yang di pusatkan di Aquarius Boutique Hotel Sampit itu dibuka oleh Asisten III Setda Kotim M Saleh.

Dalam sambutannya Bupati Kotim Halikinnor yang dibacakan oleh Asisten III Setda Kotim, M Saleh mengatakan kegiatan penanaman modal memiliki peran penting dalam Pembangunan Nasional sebagai salah satu sarana mewujudkan Prioritas Pembangunan dan para pendiri bangsa pun menyadari bahwa kekuatan ekonomi potensial yang ada di negeri ini perlu diolah untuk dijadikan kekuatan ekonomi yang nyata. Pada saat itu, penanaman modal hadir sebagai solusi untuk menggerakkan perekonomian di tengah keterbatasan anggaran pemerintah.

Penanaman modal menurutnya juga menjadi salah satu upaya, terutama bagi Pemerintah Daerah, guna mewujudkan pemerataan pembangunan di daerah dengan memaksimalkan potensi khas masing-masing daerah. Pertumbuhan investasi di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur sendiri masih cukup menjanjikan. Situasi ini tentunya menjadi modal yang cukup baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah di masa-masa mendatang.

“DPMPTSP Kabupaten Kotawaringin Timur, sebagai Organisasi Perangkat Daerah merupakan kepanjangan tangan Pemerintah Daerah yang diberikan mandat untuk mendorong pertumbuhan sekaligus percepatan investasi. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat daerah Kabupaten Kotawaringin Timur, menyebutkan tugas pokok DPMPTSP adalah melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah dibidang perizinan dan penanaman modal,” katanya.

Dilanjutkannya tugas DPMPTSP salah satunya adalah pemantauan, pembinaan, dan pengawasan seluruh perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten baik yang dari Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).

Kemudian Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko layanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Risiko (OSS-RBA). Melalui penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko ini Pemerintah bertujuan melaksanakan layanan perizinan secara lebih efektif dan sederhana. Pengawasan kegiatan berusaha juga dapat berlangsung lebih transparan, terstruktur, serta dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Seperti yang kita ketahui, pengawasan perizinan berusaha merupakan bagian integral dalam mengatur dan mengawasi kegiatan usaha di wilayah kita. Namun, pendekatan konvensional dalam pengawasan perizinan seringkali memakan waktu dan sumber daya yang berlebihan. Oleh karena itu, kita perlu mengadopsi pendekatan yang lebih efektif dan efisien, yaitu pengawasan berbasis risiko.

“Untuk itu sangat di harapkan Perusahaan, DPMPTSP dan Perangkat Daerah terkait dapat lebih sering bersinergi secara intens demi mewujudkan Visi-Misi Kabupaten Kotawaringin Timur,” ungkapnya.

Zainal.

Bagikan:

Iklan