Nganjuk, infobanua.co.id – Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Nganjuk melaksanakan sosialisasi untuk memberikan penjelasan tentang Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022.Hal tersebut dilakukan untuk upaya mencegah terjadinya permasalahan akibat terbatasnya kuota pupuk bersubsidi sektor pertanian dari pemerintah.
Kepala Disperta Nganjuk Muslim Harsoyo menjelaskan,Permentan tersebut terkait tata cara penetapan alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk subsidi sektor pertanian.Dengan memahami Permentan,maka para petani diharapkan juga terhindar dari potensi permasalahan pupuk.
“Kami gencar memberikan sosialisasi Permentan agar petani tidak kebingungan ketika pupuk subsidi kuotanya habis,” jelas Muslim saat mengadakan sosialisasi di wilayah Kecamatan Berbek dan Sawahan, Senin (17/7/2023).
Muslim mengatakan,salah satu dampak dari Permentan yang baru dikeluarkan adalah pembatasan dan pengurangan jumlah pupuk bersubsidi.Baik dari jenis pupuk dan jenis komoditas yang tentu dapat memberatkan para petani.
Dan pemerintah akan mencarikan solusi agar tidak ada permasalahan terkait pengelolaan pupuk bersubsidi tersebut. la menerangkan, hanya dua jenis pupuk yang disubsidi yakni Urea dan NPK.
Untuk jenis komoditas pangan yaitu padi,jagung,kedelai,serta komoditas holtikultura yaitu cabai,bawang merah dan
bawang putih.Juga komoditas perkebunan yaitu tebu, kakao, kopi.
“Untuk dua jenis pupuk bersubsidi tersebut,pupuk Urea dari kebutuhan kita dipenuhi 92 persen dari pengajuan. Sementara NPK hanya dipenuhi 45 persen dari pengajuan ke Nganjuk,” terang Muslim.
Maka dari itu,pihaknya berharap semua yang terkait dapat melaksanakan tugas kewenangannya sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.Tidak cuma itu,pihaknya juga menyampaikan pesan Bupati Nganjuk kepada seluruh Gabungan Kelompok Petani (Gapoktan) agar tetap mengikuti aturan pupuk bersubsidi.
“Yang pasti,petani harus diuntungkan dan jangan hanya memikirkan produktifitasnya.Kami mengharapkan semua pihak yaitu BPP, Dinas Pertanian,distributor dan kios bisa melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar sesuai undang-undang,” tukasnya.
Kemudian,Ardiansyah selaku Camat Berbek menambahkan,pihaknya berpesan agar petani memanfaatkan ketersediaan pupuk bersubsidi sebaik-baiknya,yakni dengan menyalurkan dengan tepat sasaran.
“Kami berharap apabila petani menemukan permasalahan,mohon segera dikomunikasikan dan dikoordinasikan
dengan Dinas Pertanian. Dan para petani nantinya dapat melaksanakan amanah dengan baik dan benar,agar pupuk
penyalurannya dapat maksimal dan tepat sasaran,” jelas Ardiansyah.
(prs)
Nunukan, infobanua.co.id – Kapolres Nunukan, AKBP Bonifasius Lumberwas, S.I.K., menyampaikan komitmen untuk menjaga keamanan dan…
Boven Digoel, infobanua.co.id – Pada hari pertama pengiriman logistik Pilkada Serentak, Kapolres Boven Digoel memantau…
Palangka Raya, infobanua.co.id – Dalam rangka menyambut Hari Bakti Pekerjaan Umum (PU) ke-79, Balai Wilayah…
Kotabaru, infobanua.co.id – Wakapolres Kotabaru, Kompol Agus Rusdi Sukandar, SH., S.I.K., M.H., meresmikan Asrama Polsek…
Blitar, infobanua.co.id - Untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan solidaritas antar Instansi, maka Polres…
Boven Digoel, infobanua.co.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boven Digoel menggelar doa bersama dan…