Bupati HSS Lantik Anggota BPD Pengganti Antar Waktu
Kandangan, infobanua.co.id – Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Drs. H. Achmad Fikry, M.AP melakukan pengambilan sumpah jabatan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pengganti Antar Waktu (PAW) di lingkungan Pemerintah Kab. HSS. Pelantikan ini bertempat di Aula Rakat Mufakat kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Selasa (18/07/23).
Pada hari ini ada 9 orang anggota BPD dari 3 Kecamatan yang dilantik oleh Bupati HSS, diantaranya :
1. Nor Janah, Desa Bangkau, Kecamatan Kandangan
2. Muhammad Yamani, Desa Amawang Kiri, Kecamatan Kandangan
3. Hubriansyah, Desa Karang Jawa Muka, Kecamatan Padang Batung
4. Siti Aminah, Desa Batu Laki, Kecamatan Padang Batung
5. Uswatun Hasanah, Desa Mawangi, Kecamatan Padang Batung
6. Rolean Noor, S.Pd, Desa Habirau, Kecamatan Daha Selatan
7. Ahmad Syarif, Desa Banua Hanyar, Kecamatan Daha Selatan
8. Norlina, S.Pd, Desa Pihanin Raya, Kecamatan Daha Selatan
9. Rahayu, Desa Pihanin Raya, Kecamatan Daha Selatan
Dalam sambutannya Bupati HSS mengucapkan selamat dan sukses kepada 9 orang anggota bpd pengganti antar waktu, yang diambil sumpah pada hari ini.
“Anda semua tentunya adalah orang – orang yang telah dipilih dari, oleh, dan untuk masyarakat. Sehingga tentunya membawa harapan dari masyarakat agar dapat membawa ke arah yang lebih baik lagi bagi desa masing – masing” ungkap Bupati HSS.
Bupati HSS menjelaskan bahwa tugas anggota BPD tidaklah sebatas saat hendak dilaksanakan musyawarah desa menjelang pilkades semata. Tetapi juga meliputi tugas pengawasan kinerja Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama dengan Kepala Desa, tegasnya.
Kepada 9 orang anggota BPD pengganti antar waktu yang diambil sumpah pada hari ini Bupati HSS berpesan agar kiranya untuk dapat mempelajari tugas dan tanggung jawab yang diemban sebagai anggota BPD. Karena keberadaan BPD sebagai mitra dari Kepala Desa dan Aparat Desa harus dapat dimaksimalkan sesuai dengan tugas dan fungsinya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“jika ada hal yang kurang jelas terkait tugas dan kewenangan BPD bisa ditanyakan langsung kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa ataupun pihak terkait lainnya. Saya percaya dengan tekad dan semangat kebersamaan membangun, maka desa – desa di Kab HSS akan dapat mewujudkan harapan masyarakat”, ungkap Bupati HSS.
Bupati HSS juga berharap kepada semua anggota BPD pengganti antar waktu agar setelah pengambilan sumpah ini dapat melaksanakan tugas dan amanah yang diemban dengan sebaik – baiknya.
Turut hadir dalam pelantikan tersebut Sekda Kab HSS Drs. H. Muhammad Noor, M.AP, Kepala Dinas PMD Susilo Adianto, SSTP, Camat Kandangan, Camat Padang Batung dan Camat Daha Selatan, serta Kepala Desa yang anggota BPD nya ikut dilantik hari ini.
Dil/IB