Categories: SUMATERA UTARA

Dugaan Manipulasi 200 Data Peserta Didik Bermasalah PPDB 2023 SMAN 1 T.Tinggi Harus di Tuntaskan

Tebing Tinggi, infobanua.co.id – Adanya 200 peserta didik baru di SMA Negeri 1, yang diduga dari luar daerah tapi telah mengatur perpindahan domisili patut di tuntaskan kasusnya, ujar Ratama Saragih Walikota LSM Lira T.Tinggi kepada media Sabtu ( 22/7/2023).

Jauh sebelum dibukanya PPDB Tahun 2023 kekuatiran adanya masalah dalam proses PPDB sudah di muat di media ujar Jejaring Ombudsman RI ini lagi, ternyata faktanya benar terjadi ada dugaan yang esensinya cacat hukum, cacat prosedural yang berujung kepada Maladministrasi, bahkan ini bisa saja mengarah kepada tindakan pidana didalamnya seperti adanya Suap, pungli dan perbuatan sejenisnya tambahnya lagi.

Ada dugaan pengaturan administrasi (domisili) untuk bersekolah di SMA Negeri 1 Tebingtinggi. Dari 200 data peserta didik, ada terdata yang berjarak 60 meter dari SMA Negeri 1 tapi dicek tidak benar ada orangnya,” inikan sudah jelas means reanya sebut Pengamat kebijakan Publik ini

Akibatnya adanya 200 peserta didik yang diduga pembaharuan domisili, banyak anak didik yang asli berdomisili di Kecamatan Rambutan, tidak lagi berkesempatan untuk masuk ke SMA Negeri 1.

Ada pihak yang dirugikan inikan jelas ada Causalitas dimana ada perbuatan ada akibat perbuatan, dan patut kasus ini dituntaskan karena kasus ini bukan lagi kasus baru melainkan kasus yang sudah menahun artinya setiap tahun dimana PPDB di buka maka modus ini mencuat kembali sebut Jejaringnya Ombudsman RI ini lagi

Padahal setiap tahun PPDB di buka ada instrumen hukumnya sebagai dasar operasional PPDB namun modus yang sama tak mempan terhadap Instrumen hukum hang dimaksud.

Sepanjang dilaksanakan sesuai dengan Juknis PPDB Tahun 2023 dan sebagaimana diatur dalam keputusan Gubernur nomor.188.44/323/KPTS/2023, tanggal 17 April 2023, tentang Penerimaan Peserta Didik Baru SMK, SMA dan satuan pendidikan khusus maka dapat dipastikan proses PPDB yang dimaksud tidak menuai persoalan apa lagi konflik di masyarakat ujar pemilik sertifikat “Role Of The Ombudsman In Access To Justice” ini.

Dalam suratnya Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor . 7978/ A5/HK.04.01 / 2023, tanggal 7 Maret 2023 tentang Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota, Seluruh kepala unit pelaksana teknis yang membidangi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi jelas disebutkan bahwa ;

1. Kepala dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/ kota mohon segera menyiapkan dan/atau menyesuaikan petunjuk teknis PPDB tahun ajaran 202312024 berdasarkan Permendikbud tentang PPDB.

2. memastikan seluruh satuan pendidikan melaksanakan seleksi PPDB sesuai dengan jalur seleksi sebagaimana diatur dalam Permendikbud tentang PPDB serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, dan pungutan liar.

3. memastikan tidak terdapat manipulasi data persyaratan calon pesertadidik dalam seleksi PPDB

4. Dalam melaksanakan PPDB, verilikasi alamat pada kartu keluarga yang paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB, dapat memanfaatkan data kependudukan dan catatan sipil yang disediakan oleh Kementerian Dalam Negeri.

Empat point yang disebutkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam surat yang dimaksud sebenarnya dapat menghindari timbulnya masalah yang merugikan kepentingan masyarakat pengguna layanan publik dari proses PPDB yang dimaksud jika penyelenggaranya alias panitia PPDB dan Kepala Dinas Pendidikan kabupaten/kota tidak mau menerima segala bentuk negosiasi untuk memuluskan prosedur diluar ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian kasus ini harus terang benderang dimana pemerintah kota Tebing Tinggi sebagai penguasa otorita wilayah harus melindungi warganya yang menetap dari kerugian hak untuk menerima layanan pendidikan di kotanya sendiri, dan pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai penyedia sekaligus penyelenggara layanan publik haruslah bertanggungjawab jika tidak ingin disebut pemerintahaan yang Maladministrasi.

DPRD kota Tebing Tinggi jangan setengah hati menuntaskan kasus ini ketus Ratama, sebagai lembaga pengawasan sejatinya lah kasus ini tepat di awasi oleh lembaga legislatif ini jika tidak ingin masyarakatnya mencabut kepercayaan dan simpatik mereka kata Pengamat Kebijakan Publik dan Anggaran ini

Aparat penegak hukum (APH) patut memeriksa semua pihak yang terkait, karena dalam juknisnya sudah jelas diatur terkait perpindahan domisili.

“Dari kepala lingkungan, Lurah maupun Camat serta Dukcapil harus diperiksa sehingga kelihatan unsur materil dan formil untuk kemudian menetapkan delik pidananya,” pungkasnya.

Ratama/IB

infobanua

Recent Posts

Rekor Baru! Industri Kripto Indonesia Berkontribusi Besar, Pajak Capai Rp 979,08 Miliar

Jakarta, 23 Desember 2024 - Penerimaan pajak dari transaksi aset kripto terus memberikan kontribusi signifikan…

2 jam ago

PPAPD 2024 di Kotabaru Resmi Ditutup, Asisten Perekonomian Apresiasi Partisipasi Pemuda

KOTABARU, infobanua.co.id - Pertukaran pemuda antar provinsi dan daerah (PPAPD) tahun 2024 yang diadakan oleh kemenpora…

10 jam ago

XL Axiata Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir di Sukabumi dan Cianjur

Selain bantuan kebutuhan pokok, XL Axiata juga memberikan dukungan layanan komunikasi bagi para korban dan…

11 jam ago

Pelni Siapkan Armada Tambahan untuk Arus Nataru 2024-2025 di Pelabuhan Nunukan

Nunukan, infobanua.co.id – Menjelang perayaan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025, PT Pelni Cabang Nunukan…

13 jam ago

Seni Pertunjukan Minangkabau: Warisan yang Tak Lekang oleh Waktu

Oleh: Andika Putra Wardana Seni pertunjukan tradisional sering kali terpinggirkan di tengah derasnya arus globalisasi.…

13 jam ago

Pj Wali Kota Tegal Buka Musda XIV KNPI Kota Tegal

Tegal, infobanua.co.id - Penjabat (Pj.) Wali Kota Tegal, drg. Agus Dwi Sulistyantono, M.M., membuka Musyawarah…

13 jam ago