PPK Dinas PUPR Karawang Libatkan Kejari Dalam Verifikasi Hasil LPSE
Karawang, infobanua.co.id – Proses tahapan lelang kegiatan pembangunan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah I Pemerintah Provinsi Jawa Barat (APBD I Pemprov Jabar) dan APBD II Karawang sudah hampir seluruhnya selesai dilelangkan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
Begitu juga tahapan selanjutnya, yakni verifikasi disetiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), bahkan sebagian sudah mulai ada yang menjadi produk kontrak kerja antara PPK dengan pemenang lelang sebagai penyedia jasa.
Melihat keseriusan Pemerintah yang sangat prioritas mengakomodir aspirasi masyarakat dalam program pembangunan, Rudi Dahlan (36), warga Ciampel memberikan apresiasi. Dikatakan olehnya, “Infrastruktur, baik berupa pembangunan jalan, jembatan, serta saluran drainase sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Karena baik buruknya perekonomian, pendidikan, kesehatan dan hajat masyarakat lainnya harus ditunjang oleh infrastruktur yang memadai,” Selasa, (25/7/2023).
“Kontribusi masyarakat terhadap Negara dalam bentuk pajak, selain untuk belanja pegawai, tentu yang paling utama adalah untuk belanja pembangunan. Sehingga masyarakat yang sudah menunaikan kewajibannya, kemudian dapat menikmati hasil pembangunan,” ujarnya
Mantan aktivis mahasiswa lulusan Ilmu Pemerintahan salah satu Universitas terkemuka di Bandung ini juga menyoroti mekanisme tahapan proses lelang yang dinilainya penuh kehati – hatian.
“Terus terang, selama ini saya juga mengamati jalannya proses evaluasi pasca dilelangkannya beberapa kegiatan pembangunan dengan nilai yang sangat fantastis. Disini saya perlu juga mengapresiasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Karawang. Sebab para PPK, selain mengandalkan Sumber Daya Manusia (SDM) internal dari sisi teknis, juga melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang,” ungkap Rudi
Ditambahkan olehnya, “Dimana peran Kejari Karawang, khususnya Bidang Intelijen memberikan pendampingan dari aspek administrasi dan yuridis. Tentu tujuannya, agar tidak terjadi sedikit pun kekeliruan sebelum dibuatkannya kontrak. Karena jika terjadi kekeliruan dalam bentuk administrasi dan yuridis, yang akan repot PPK dengan penyedia jasa. Sebab kontrak merupakan produk PPK, bukan produk Bagian Barang dan Jasa,”
“Dengan begitu, produk Surat Perintah Kerja (SPK) atau dokumen kontrak, bisa dikatakan sempurna. Sebab itu tadi, selain SDM diinternal Dinas PUPR yang mumpuni, aspek administrasi dan juga yuridisnya juga betul – betul ditela’ah secara teliti oleh Kejari Karawang sebelum ditanda tanganinya kontrak. Langkah yang dilakukan oleh Dinas PUPR dengan melibatkan unsur APH ini harus menjadi percontohan bagi OPD lainnya,” tegas Rudi
“Hal itu juga dapat mengcounter bila mana dikemudian hari ada pihak – pihak yang merasa tidak puas atas hasil verifikasi PPK. Artinya, jika ada yang mempersoalkan, sama saja mempersoalkan APH sebagai pendamping. Karena semuanya sudah diuji dan dapat dipertanggung jawabkan,” pungkasnya.
Iswanto/IB