infobanua.co.id
Beranda Jawa Barat Kisruh Sengketa Agunan Pinjaman Kredit, BRI KCP Gadog Klaim Sudah Jalankan Sesuai Aturan

Kisruh Sengketa Agunan Pinjaman Kredit, BRI KCP Gadog Klaim Sudah Jalankan Sesuai Aturan

Rumah milik H.Ahmad Warga Kampung Kananga RT 01/011,Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Yang terancam akan dilelang pihak Bank Kerana menjadi agunan pinjaman kredit Saudara Irman yang telah kabur (Foto, Infobanua.co.id/Hasbi)

CIANJUR, infobanua.co.id – Pihak Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Pembantu (KCP) Gadog ,Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur, mengklaim akan menindak tegas oknum pegawai yang bermain dalam proses pinjaman kredit.

Seperti adanya kasus digaan Konspirasi dan keterlibatan oknum karyawan dalam merekayasa proses pinjaman kredit atasnama Irman dengan menggunakan agunan aset milik orang lain yang belakangan ini mencuat ke publik.

Kepala BRI Kantor Cabang Pembantu (KCP).Gadog,Kecamatan Cipanas, Ari Kusmayadi mengatakan terkait kasus pinjaman kredit atasnama Irman yang saat ini bermasalah.pihaknya akan terus menindaklanjutinya sesuai dengan aturan yang berlaku.namun pihaknya juga akan memfasilitasi dan mencari jalan terbaik bagi H.Ahmad yang merupakan pemilik asli aset yang dijadikan agunan dalam pinjaman kredit atasnama Irman tersebut.

“Langkah-langkah-langkah yang sudah kita lakukan terkait permasalahan kredit atasnama Irman sudah sesuai dengan prosedur bank,” kata Ari saat ditemui, Senin (24/07).

Soal munculnya permasalahan soal Agunan Pinjaman Kredit yang merupakan milik H.Ahmad,,yang juga merasa dirugikan,Ari menjelaskan bahwa pihaknya telah memiliki bukti otentik tentang dokumen kepemilkan agunan yang diagunkan dalam pinjaman kredit atasnama Irman ini.

“Dokumen terkait agunan pinjaman atasnama Irman ini bukti otentiknya telah kami punya, dan tidak ada keterlibatan di akta jual beli itu Transaksi antara H.Ahmad,” jelasnya.

Ari menerangkan bahwa posisi sertifikat yang.menjadi agunan itu adalah atasnama Ela isteri irman dan bukan atasnama irman, oleh karena itu pihaknya tidak mungkin akan melakukan eksekusi dan lelang kalau tidak ada bukti otentik terkait dukomen kepemilkan agunan tersebut.

“Tidak mungkin kita akan melakukan eksekusi dan tiba-tiba main lelang jika bukti otentiknya tidak kuat,itu kan jadi bomerang juga bagi kami,” tuturnya.

Namun kata Ari disatu sisi pihaknya juga membawa dan memperhatikan nama H.Ahmad, yang dari informasi pihaknya dapat merupakan pemilik asli rumah yang sertifikatnya diagunkan oleh Irman dan menurut pengakuannya sudah tertipu serta merasa dirugikan oleh Irman dan Ela.

” Kita perhatikan juga pa Ahmad ini ,yang menurut informasi beliau telah tertipudan dirugikan,informasi itu saya tampung karena peristiwa ini perjalanan awalnya tidak atau belum ada saya,” ucapnya.

Ari menuturkan Solusi apa yang harus pihaknya berikan kepada pa haji Ahmad kalau memang benar beliau telah tertipu dan dirugikan oleh irman dan isterinya. Saran yang disampaikan ke pa haji Ahmad untuk membantu dirinya mekanismenya melalui proses lelang.

” Itu satu satunya Solusi kalau pa haji.Ahmad ingin memiliki aset rumahnya karena prosesnya tidak bisa secara langsung, walaupun pa H.Ahmad memiliki uang untuk melunasi pinjaman tersebut dan mengambil agunan itu tidak bisa,alasannya karena pinjamannya atasnama Irman dan sertifikat yang diagunkan atasnama Ela isteri Irman,” tuturnya.

” kenapa harus dengan cara lelang Karena pada saat dilakukan lelang kalau pa Ahmad dikatakan sebagai pemenang lelang tidak ada lagi urusan dengan yang namanya Irman atau Ela,dan nanti keluar risalah lelang langsung atasnama Pa H. Ahmad. Dan sebenarnya langkah-langkah yang dilakukan bukan mempersulit justru memberikan peluang bagi pa H. Ahmad,” tambahnya.

Sementara terkait tuduhan adanya dugaan Konspirasi atau keterlibatan oknum pegawai bank di lingkungannya dalam proses awal pengajuan pinjaman kredit atasnama Irman.Ari menegaskan bahwa pihaknya tentu akan menindaklanjuti dugaan tersebut, dan jika memang terbukti ada Konspirasi serta permainan oleh oknum pegawainya pihaknya akan menindak tegas oknum tersebut.

” Kita akan tindaklanjuti hal tersebut secara internal,jika memang terbukti tentunya akan ditindak tegas, dan kita dukung langkah H.Ahmad untuk melaporkan oknum tersebut,” pungkasnya.

Dilain pihak Karnaen kuasa hukum H Ahmad mengatakan,jika pihak bank akan melakukan proses lelang itu adalah hak dari pihak bank yang dalam hal ini BRI KCP Gadog, Kecamatan Cipanas.namun pihaknya sebagai kuasa hukum pa .H.Ahmad akan menyampaikan surat keberatan ke kantor lelang negara.

” itu hak pihak bank,tapi kami akan menyampaikan surat keberatan ke kantor lelang negara yang ada di Bogor,bahwa ini bermasalah dan Pa Haji Ahmad masih mempunyai hak untuk menempati rumahnya,” kata Karnaen

Karnaen menegaskan pihaknya mempersilahkan jika pihak bank ingin melakukan proses hukum, akan tetapi bisa jadi pihaknya sendiri yang akan melakukan gugatan terhadap pihak bank termasuk oknum pegawai (Saudara Aziz) serta orang-orang yang telah melakukan proses hingga merugikan kliennya.

” Kita lihat nanti bisa saja kami akan melakukan gugatan kepada pihak bank, dan saudara Aziz serta pihak-pihak yang telah merugikan klien kami,somasi sudah kami sampaikan ke mereka,” tandasnya.

Hasbi (Abi)

Bagikan:

Iklan