infobanua.co.id
Beranda Daerah LHP.BPK.RI TA.2022 ; Diduga Sarat korupsi, Ada Kerugian Negara yang Belum Dikembalikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke Kas Negara

LHP.BPK.RI TA.2022 ; Diduga Sarat korupsi, Ada Kerugian Negara yang Belum Dikembalikan Pemerintah Kabupaten Bengkalis ke Kas Negara

Riau, infobanua.co.id – Pemerintah Kabupaten Bengkalis di duga belum lakukan kewajiban yang harus diselesaikan ka kas negara berdasarkan Hasil pemeriksaan atas pengadaan barang dan jasa Tahun 2021 dan 2022 (s.d. November 2022) pada Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu sebanyak empat temuan pemeriksaan sebagaimana di uraikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK.RI nomor. 155/LHP/XVIII.PEK/12/2022, tanggal 21 Desember 2022.

Temuan yang dimksud diantaranya ; KPA/PPK dalam menyusun HPS pekerjaan konstruksi belum seluruhnya didukung analisa harga satuan pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan dan kurang menjaga kerahasiaan dokumen rincian HPS. Pokja Pemilihan dalam melaksanakan evaluasi penawaran tidak cermat melakukan evaluasi yang menjadi tanggung jawabnya, kelebihan pembayaran kepada penyedia di dinas kesehatan sebesar Rp.217.360.000,00, kelebihan pembayaran biaya langsung personil belanja jasa konsultansi sebesar Rp.938.456.670,72., Kelebihan Pembayaran di dinas kesehtan sebesar Rp.300.639.733,32, kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan sebesar Rp.2.016.915,07, kelebihan pembayaran di dinas pendidikan sebesar Rp.290.291.656,06, kelebihan pembayaran di dinas Perumahan, Pemukiman dan Pertanahan sebesar Rp.404.931.210,38, kelebihan pembayaran di dinas perhubungan sebesar Rp.53.689.523,38, kelebihan pembayaran di dinas PUPR sebesar Rp.981.378.203,18, Kekurangan penerimaan atas denda keterlambatan di dinas PUPR sebesar Rp.76.322.971,28,

Temuan BPK.RI yang dimaksud jika diakumulasikan keseluruhan OPD menembus angka sebesar Rp.3.669.998.093,77 ( tiga miliar enem ratus enam pulu sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh delapan ribu sembilan pulu tiga rupiah)

Bupati Bengkalis sebagai Penanggungjawab APBD Tahun Anggaran 2022 sepatutnya memberikan penjelasan agar publik tak berasumsi yang buruk atas pengelolaan anggaran, keuangan negara.

Ratama saragih Pengamat kebijakan publik mengatakan bahwa seharusnya Pemerintah Kabupaten Bengkalis menyelesaikan temuan BPK.RI yang dimaksud karena jika di lihat dari total temuannya sudah mencapai sebesar Rp.3.669.998.093,77 ini angka yang besar menurutnya.

Responden BPK.RI ini menekankan bahwa dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI ada terlampir surat Pernyataan Entitas yang ditujukan kepada Kepala BPK.RI Perwakilan Propinsi Riau nomor.700/Itda-Set/XII/2022/1227 tanggal 19 Desember 2022, tentang pernyataan Tanggung Jawab Entitas, yang menyatakan bahwa Bupati Bengkalis bertanggungjawab melakukan tindakan koreksi atas temuan-temuan dalam pemeriksaan kepatuhan, ini artinya Bupati Bengkalis bertanggungjawab menyelesaikan temuan atas kerugian negara.

Bahkan dalam LHP BPK.RI lembar halam ke 2 ada disebutkan bahwa Dikarenakan signifikansi hal-hal yang dijelaskan , maka BPK menyimpulkan bahwa perencanaan dan persiapan pengadaan barang/jasa, serta pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa dalam pengadaan barang/jasa TA 2021 dan TA 2022 (s.d. November 2022) pada Pemerintah Kabupaten Bengkalis dilaksanakan tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 serta dalam semua hal yang material dan ditanda tangani oleh Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK( RI Perwakila Riau.

Kondisi seperti ini tidak boleh berlarut, karena sebenarnya ada regulasi yang mengatur batas waktu pengembalian temuan dan atau kerugian negara, karena bisa saja ini berujung nantinya kepada perbuatan pidana korupsi tutupnya.

Sementara itu Bupati Bengkalis di konfirmasi melalui ajudannya memilih bungkam seribu bahasa.

Ratama/IB

Bagikan:

Iklan