Polres Blitar Amankan Dua Orang Diduga Mengedarkan Rokok illegal
Blitar, infobanua.co.id – Berkat kerjasama antara Polisi dan petugas Bea Cukai Blitar, berhasil menggerebeg sebuah gudang diduga untuk menyimpan rokok bodong tanpa dilekati Bea Cukai atau rokok illegal di Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Mohammad Gananta, mangatakan, bahkan ketika hendak di gerebeg, para pelaku nekad hendak menabrak petugas untuk meloloskan diri.
“Anggota kami sempat mau ditabrak salah satu terduga pelaku, ketika hendak menggerebeg Selasa 26.Juli 2023 lalu, untungnya sempat menghindar,” kata Kasat Reskrim Polres Blitar AKP Mohammad Gananta, Jum’at 28 Juli 2023.
Menurut Gananta, dua terduga pelaku adalah AS (33) dan RS (18) keduanya warga Kelurahan Bence, Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar.
Keduanya diamankan dan dipastikan mereka adalah orang suruhan dari seseorang.
Barang bukti yang diamankan berupa 5 karton berisi 80 ribu batang rokok, dengan merek Mango Top Class.
Dan saat ini terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan, dan statusnya sebagai saksi.
“Saat ini masih diperiksa, kami masih mengembangkan untuk mencari produsennya, sedang lokasi penggerebekan adalah gudang tempat menyimpan rokok,” jlentrehnya.
Lebih dalam Gananta menuturkan, keberhasilan mengamankan rokok illegal tersebut berkat kerjasama antara Polisi dan Bea Cukai Blitar.
Akibat tidak dilekati dengan pita cukai, negara dirugikan hingga Rp 53 juta lebih, sebab rokok wajib melekatkan atau menempeli pita cukai, tetapi rokok ini tidak ada.
“Awalnya petugas Bea Cukai meminta backup kami, kami langsung menuju ke gudang penyimpanan. Dari situlah rokok-rokok ilegal itu disita untuk diamankan,” ungkapnya.
Masih menurut Gananta, Polisi dan Bea Cukai terus mengembangkan kasus penemuan rokok illegal tersebut, untuk memburu produsen dan tempat pembuatan rokok.
“Rokok yang diamankan ini rencananya akan diedarkan ke sejumlah lokasi di Blitar dan sekitarnya,” pungkasnya.
(Eko.B).