infobanua.co.id
Beranda KALTIM Penajam Paser Utara Perbup Batas Desa Jadi Syarat Mutlak Dalam Pemekaran Desa

Perbup Batas Desa Jadi Syarat Mutlak Dalam Pemekaran Desa

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara Basri,

PENAJAM, infobanua.co.id – Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) menyebutkan bahwa syarat untuk menjadi pemekaran desa harus memiliki Peraturan Bupati mengenai atas desa induk yang siap dimekarkan. Pihaknya saat ini mulai melengkapi berkas serta dokumen yang dibutuhkan untuk pemekaran Desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

 

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Basri menyampaikan, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus disiapkan dalam proses pemekaran desa.

 

“Jadi ada beberapa syarat, setiap proposal harus memiliki Peraturan Bupati (Perbub) tentang batas desa ini, dan itu sudah syarat mutlak di kemandagri (kementerian dalam negeri),” ucapnya, Selasa (1/8/2023).

 

Dengan demikian, pemerintah desa induk, harus memiliki perbup tersebut agar menjadi landasan dalam memekarkan suatu daerah.

 

“Ya ini setiap desa harus memiliki perbup batas desa ini, dan saat ini sedang diurus oleh Pemerintah Daerah Kabupaten PPU,” jelasnya.

 

Dirinya mengatakan proposal pengajuan Pemekaran Desa saat ini yang masuk dalam DPMD sudah dalam tahap evaluasi dokumen, dari tim pemekaran desa tingkat Kabupaten.

 

“Ada beberapa proposal yang perlu direvisi dan kami kembalikan untuk melengkapi dokumen pemekaran desa, yang nantinya akan diperiksa oleh pemerintah Provinsi dan Pusat,” ujarnya. (ADV).

Bagikan:

Iklan