infobanua.co.id
Beranda KALTIM Penajam Paser Utara Perbup Batas Desa Jadi Syarat Mutlak Pemekaran Desa PPU

Perbup Batas Desa Jadi Syarat Mutlak Pemekaran Desa PPU

Kepala Bidan Pemerintah Desa Basri

PENAJAM, infobanua.co.id – Pemekaran desa merupakan proses pembagian atau pemecahan satu wilayah otonom yang baru demi tercapainya tujuan pembangunan yakni percepatan dalam pelayanan publik terhadap masyarakat sekitar.

Oleh karenanya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) mempersiapkan kelengkapan dokumen dalam pemekaran desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Saat diwawancarai Kepala Bidan Pemerintah Desa Basri menjelaskan, ada beberapa syarat dan ketentuan dalam proses pemekaran desa, menuju desa persiapan hingga ditetapkan desa definitif.

Dikatakannya, proposal pengajuan pemekaran desa saat ini yang masuk pada dinasnya dalam tahapan evaluasi dokumen dengan berbagai indikator dari hasil survei tim pemekaran desa tingkat kabupaten.

” Ada beberapa proposal yang perlu direvisi dan kami kembalikan untuk melengkapi dokumen pemekaran desa, yang nantinya akan diperiksa oleh pemerintah provinsi dan pusat,” tuturnya.

Disamping itu, Basri juga menerima informasi bahwa dalam pembentukan desa baru atau pemekaran ini juga memiliki syarat mutlak yang harus dipenuhi setiap desa agar dapat terverifikasi secara faktual.

” Syarat mutlak ini setiap proposal harus memiliki peraturan bupati (perbup) tentang batas desa, ini menjadi syarat mutlak di kemandagri (kementerian dalam negeri),” jelasnya.

Dengan demikian, pemerintah desa induk ini harus memiliki perbup tersebut agar menjadi landasan dalam memekarkan suatu daerah.

” Ya ini setiap desa harus memiliki perbup batas desa ini,” akunya.

Diketahui bahwa sekitar 25 proposal pengajuan pemekaran desa satu diantarnya perubahan status dari desa menjadi kelurahan.

Reporter : Syahid Rahman
Editor : Ibrahim

Bagikan:

Iklan