Categories: Jawa Timur

Semester Pertama, Retribusi Terminal Angkutan Barang Kota Blitar Mencapai 51 Persen

Blitar, infobanua.co.id – Hingga semester pertama tahun 2023 ini retribusi dari Terminal Angkutan Barang Kota Blitar, mencapai sekitar 51 persen.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar, melalui Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan dan Terminal Dishub Kota Blitar, Siswantoro, mengatakan, berdasarkan data Dishub Kota Blitar, target retribusi angkutan barang tahun 2023 ini sebesar Rp 120 juta 500 ribu.

Hingga bulan Juli ini baru terkumpul sebesar Rp 61 juta 724 ribu 500.

“Jadi capaian hingga bulan Juli ini masih sekitar 51%,” kata Kabid Angkutan Jalan dan Terminal Dishub Kota Blitar, Siswantoro, Rabu 02-08-2023.

Menurut Siswantoro, pihaknya memaklumi dengan capaian retribusi yang masih jauh dari target.

Karena tidak setiap hari ada angkutan barang yang keluar masuk Terminal. Apalagi, di bulan Suro seperti ini.

“Yang pasti rutin hanya truk muatan tebu karena mengurus surat jalan, ketika ada masa giling,” ungkapnya.

Lebih dalam Siswantoro menuturkan, selain itu, faktor lain kurangnya capaian target, karena beberapa pemilik kendaraan yang belum membayar retribusi.

Dengan alasan sepi job atau tidak ada kiriman barang, dan tidak jarang, besaran retribusi dibayarkan di akhir bulan.

Namun pihaknya selalu berupaya agar target retribusi dapat tercapai. Salah satunya dengan cara jemput bola, yaitu menagih dari rumah ke rumah.

“Kalau tidak begitu target tidak akan terpenuhi,” ungkapnya.

Masih menurut Siswantoro, dari efek pandemi covid-19 beberapa waktu lalu juga membuat Dishub sedikit kecele, karena adanya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang membuat sepinya kendaraan yang keluar masuk di terminal barang.

Namun, pihaknya optimistis capaian target dapat terpenuhi 100 %. Sebab, besaran target selalu sama setiap tahunnya.

Pada semester kedua nanti pihaknya optimistis target akan terpehuni. Sebab, mobilitas kendaraan kargo mulai normal dari pada tahun lalu.

“Disamping itu kami juga gencar melakukan himbauan kepada para pemilik kendaraan untuk selalu membayar besaran retribusi sesuai waktu yang telah ditentukan,” pungkasnya.

Untuk sekedar diketahui, bahwa tarif retribusi yang dikenakan untuk penggunaan harian yaitu Rp 6 ribu untuk mobil barang dengan JBB <3.500 kilogram, dan Rp 12.500 untuk mobil dengan JBB >3.500 kilogram.

Sedangkan untuk berlangganan dipungut Rp 50 ribu untuk JBB <3.500 kilo gram, dan Rp 150 ribu untuk JBB >3.500 kilgram. (Eko.B).

infobanua

Recent Posts

WSBP Terima Penghargaan Best Corporate Secretary Awards 2024

WSBP kembali menunjukkan kinerja luar biasa dengan menerima penghargaan Indonesia Best Corporate Secretary Awards 2024…

3 jam ago

Apparel Casual untuk Mahasiswa: Tampil Trendi dan Nyaman dengan Produk Bodypack

Kuliah adalah salah satu fase penting dalam kehidupan seorang mahasiswa. Di masa ini, penampilan menjadi…

3 jam ago

Diduga Program PKH dan BPNT Gagal Sasaran, Warga Desa Bengle Kecewa Berat

Karawang, infobanua.co.id - Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial…

4 jam ago

Cara Beli Bitcoin di Indonesia: Panduan Sederhana untuk Pemula yang Baru Mulai

Bitcoin adalah salah satu cryptocurrency paling populer di dunia, dan semakin banyak orang di Indonesia…

10 jam ago

Penumpang Puas Berkali-kali Naik Taksi Online Listrik Evista di Dua Bandara

Para penumpang di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, dan Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, memberikan…

11 jam ago

Meningkatkan Kualitas Jurnalisme, KTP2JB Gelar Sosialisasi

Banjarmasin, infobanua.co.id – Pentingnya kegiatan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman pengelola media dan jurnalis tentang hak…

16 jam ago