Blitar, infobanua.co.id – Hingga semester pertama tahun 2023 ini retribusi dari Terminal Angkutan Barang Kota Blitar, mencapai sekitar 51 persen.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar, melalui Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Jalan dan Terminal Dishub Kota Blitar, Siswantoro, mengatakan, berdasarkan data Dishub Kota Blitar, target retribusi angkutan barang tahun 2023 ini sebesar Rp 120 juta 500 ribu.
Hingga bulan Juli ini baru terkumpul sebesar Rp 61 juta 724 ribu 500.
“Jadi capaian hingga bulan Juli ini masih sekitar 51%,” kata Kabid Angkutan Jalan dan Terminal Dishub Kota Blitar, Siswantoro, Rabu 02-08-2023.
Menurut Siswantoro, pihaknya memaklumi dengan capaian retribusi yang masih jauh dari target.
Karena tidak setiap hari ada angkutan barang yang keluar masuk Terminal. Apalagi, di bulan Suro seperti ini.
“Yang pasti rutin hanya truk muatan tebu karena mengurus surat jalan, ketika ada masa giling,” ungkapnya.
Lebih dalam Siswantoro menuturkan, selain itu, faktor lain kurangnya capaian target, karena beberapa pemilik kendaraan yang belum membayar retribusi.
Dengan alasan sepi job atau tidak ada kiriman barang, dan tidak jarang, besaran retribusi dibayarkan di akhir bulan.
Namun pihaknya selalu berupaya agar target retribusi dapat tercapai. Salah satunya dengan cara jemput bola, yaitu menagih dari rumah ke rumah.
“Kalau tidak begitu target tidak akan terpenuhi,” ungkapnya.
Masih menurut Siswantoro, dari efek pandemi covid-19 beberapa waktu lalu juga membuat Dishub sedikit kecele, karena adanya Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang membuat sepinya kendaraan yang keluar masuk di terminal barang.
Namun, pihaknya optimistis capaian target dapat terpenuhi 100 %. Sebab, besaran target selalu sama setiap tahunnya.
Pada semester kedua nanti pihaknya optimistis target akan terpehuni. Sebab, mobilitas kendaraan kargo mulai normal dari pada tahun lalu.
“Disamping itu kami juga gencar melakukan himbauan kepada para pemilik kendaraan untuk selalu membayar besaran retribusi sesuai waktu yang telah ditentukan,” pungkasnya.
Untuk sekedar diketahui, bahwa tarif retribusi yang dikenakan untuk penggunaan harian yaitu Rp 6 ribu untuk mobil barang dengan JBB <3.500 kilogram, dan Rp 12.500 untuk mobil dengan JBB >3.500 kilogram.
Sedangkan untuk berlangganan dipungut Rp 50 ribu untuk JBB <3.500 kilo gram, dan Rp 150 ribu untuk JBB >3.500 kilgram. (Eko.B).
Nunukan, infobanua.co.id - Bangunan Pos Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan di Nunukan, milik Dinas…
Banjarmasin, infobanua.co.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi mengumumkan usulan…
Jakarta, infobanua.co.id - PROGRAM prioritas Kementerian Koperasi yang dijabarkan oelh Menteri koperasi Budi Arie Setiadi…
Jakarta, infobanua.co.id - KOMISI III DPR RI menetepkan Komjen Setyo Budiyanto sebagai Ketua Komisi Pemberantasan…
infobanua.co.id – Dalam rangka mendukung kelancaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, Telkomsel Area Papua, Maluku,…
Pesisir Selatan, infobanua.co.id - Turun lansuang serta menyempatkan diri bertemu dengan masyarakat di Pesisir Selatan,…