Kandangan, infobanua.co.id – Mengawali kegiatannya hari ini, Bupati Hulu Sungai Selatan (HSS) Drs. H. Achmad Fikry, M.AP menerima kunjungan dari Tim Penilai Pelayanan Publik Kemenpan RB. Bertempat di Sekretariat Daerah Kab. HSS, tepatnya di Ruang Kerja Bupati. Pada Kamis, (03/08/2023).
Kedatangan Tim Penilai tersebut diketuai oleh Pandji Saputra, S. I. Kom dari Kemenpan RB dan didampingi oleh Tim Pembina PEKPPP dari Biro Organisasi Setda Provinsi Kalimantan Selatan sebanyak 4 orang. Serta didampingi Direktur RSUD Brigjend H. Hasan Basery dr. Hj. Rasyidah dan Kabag Organisasi Setda Kab. HSS Kukok Satrianto, S.Sos, M.AP.
Pada pertemuan ini, Bupati HSS menyambut hangat Tim Penilai di ruang kerjanya, Beliau mengucapkan selamat datang dan terima kasih atas kunjungannya di Bumi Rakat Mufakat.
Kunjungan kerja Tim Penilai dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan RB ini dalam rangka melakukan evaluasi penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Tim Penilai akan melakukan monitoring dan evaluasi mengenai Implementasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Pemerintah Kabupaten Kulu Sungai Selatan tahun 2023. Dimana ada titik 3 (tiga) yang akan dilakukan monev, meliputi RSUD Brigjend H. Hasan Basery Kandangan, Dinas Sosial Kab. HSS, dan Kecamatan Kandangan.
Dil/IB
Dalam era digital yang semakin maju, aset kripto telah menjadi salah satu instrumen investasi yang…
BANJARMASIN – Perusahaan Platform Digital Google berkomitmen kembali melanjutkan kerja sama bisnis dengan sejumlah perusahaan…
Pabrik Trafo Bambang Djaja adalah pemimpin dalam industri trafo di Indonesia, dikenal karena kualitas produk…
Dimulai sebagai creative education platform, yang berevolusi menjadi sebuah ekosistem pembelajaran bagi individu, organisasi, instansi…
Merencanakan liburan singkat atau weekend getaway adalah salah satu cara terbaik untuk melepaskan diri dari…
Karawang, infobanua.co.id - Semenjak ada pergantian Kepala Dinas PRKP kini aturan semakin di perketat tidak…